Andi Cori Patahuddin: Saya Tidak Ditangkap, Tapi Penuhi Panggilan Polisi

Andi Cori Patahuddin: Saya Tidak Ditangkap, Tapi Penuhi Panggilan Polisi

Andi Cori Patahuddin (Foto: Batamnews)

Batam - Tersangka kasus dugaan pencurian pelat baja sisa proyek Jembatan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin, membantah dia ditangkap Polda Kepri.

Andi mengatakan, dia tidak ditangkap melainkan memenuhi panggilan tahap dua dari kasus yang menimpanya.

"Saya Andi Cori tidak ditangkap, tapi saya memenuhi panggilan untuk tahap dua," ujar Andi Cori menghubungi Batamnews, Selasa (16/7/2019).

Menurut Andi Cori, ia berusaha mentaati hukum dan memenuhi panggilan tersebut sebagai niat baik.

"Tapi saya melihat aparat tendensius dalam kasus ini, bagaimana dengan 480-nya?" ujar Andi Cori.

Di Polda Kepri Andi Cori dibawa menggunakan mobil tahanan. Ia berpenampilan rapi. Berkemeja putih dan bercelana hitam. Membawa tas di tangan kiri. Seorang polisi memegang erat tangannya.

“Sesuai fakta-fakta penyelidikan, saksi-saksi, petunjuk dan barang bukti. Menjelaskan bahwa AC sebagai orang yang menyuruh lakukan pencurian, terhadap pelat baja,” ujar Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto di Polda Kepri usai mengantar AC dan AU ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.

Lanjut Hernowo, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dan sudah diserahkan ke Kejati Kepri. Keenamnya yaitu L dinyatakan P21 ke Kejati tanggal 5 Maret 2019, SY, SR, dan JMS dinyatakan P21 ke Kejati pada tanggal 14 Mei 2019 dan AC dan AU tanggal 8 Juli 2019.

“Sementara kami belum menemukan bahwa ada otak pelaku selain AC, artinya sementar ini AC lah otak dari pelaku pencurian sisa pelat baja Jembatan Dompak. Belum ada inidikasi pihak lain yang terlibat,” ucap Hernowo.

Namun dia menjelaskan pihaknya saat ini tengah mendalami pihak-pihak yang menampung hasil dari kejahatan AC.

“Ini nanti kedepannya akan kami lakukan pendalaman, ketika nanti alat bukti cukup akan kami proses sesuai dengan prosedur,” kata Hernowo.

Hernowo mengaku sudah mendapatkan gambaran dari orang-orang tersebut. Tinggal saat ini mengumpulkan alat-alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Hernowo menyebutkan, untuk semuanya dikenakan pasal 362 dan 363 tentang tindak pidana pencurian dengan maksimal hukuman 7 tahun.

“Untuk pasal pokoknya dua itu, nanti untuk AC tinggal dijuntokan yang menyuruh lakukan,” ujarnya.

(ude)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews