Minggu Depan, Andi Cori Janji Bongkar Pejabat PUPR Penerima Upeti

Minggu Depan, Andi Cori Janji Bongkar Pejabat PUPR Penerima Upeti

Andi Cori saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim PN Tanjungpinang (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali melanjut sidang perkara dugaan pencurian besi pelat baja Jembatan Dompak Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menghadirkan saksi Andi Cori Patahudin.

Andi Cori sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu juga pengusaha Among dan Andri Usman, diduga juga terlibat. 

Terungkap di fakta persidangan selain Andi Cori CS menikmati hasil uang penjualan besi pelat baja Jembatan Dompak Tanjungpinang, ada beberapa OKP, LSM, oknum wartawan dan RT setempat.

"Uang semuanya diterima sekitar Rp 630 juta, penjualan sebanyak 24 keping kepada terdakwa La Mane Rp 100 juta, kepada Pak Among penjualan besi bekas bukan pelat besi plat baja sebesar Rp 380 juta, dan Rp 150 juta, saya lupa," kata Andi Cori saat menjadi saksi terhadap terdakwa La Mane, Selasa (7/5/2019).

Ia menyebutkan, uang hasil penjualan besi pelat baja dan besi bekas itu dibagikan kepada timnya berinisial, SY, JUL dan SAR, rata-rata mereka menerima Rp 70 juta hingga Rp 80 juta per orang. Selain itu juga ada dua oknum yang mengaku wartawan, perangkat RT setempat, OKP dan LSM.

"Untuk oknum wartawan itu pertama ia menerima Rp 1 juta, kedua Rp 700 ribu dan ketiga ia datang lagi meminta Rp 26 juta tapi saya tolak. Pak RT setempat juga menerima uang sekitar belasan juta, saya lupa nominalnya,"sebutnya.

Sementara itu, Andi Cori menuturkan, bahwa selain itu pihanya juga memberi sejumlah uang kepada pejabat PUPR Kepri, namun ia enggan membeberkan namanya pejabat yang menerima uang tersebut.

"Minggu depan kita akan buka siapa-siapa saja orang PUPR Kepri yang menerima uang dari kita, nanti saya sebut ya ada dua atau tiga orang," ujar Andi Cori usai menjalani sidang di PN Tannungpinang.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews