Rudi Tegaskan Kampung Tua Masih Dapat Fasilitas FTZ Batam
Wali Kota Batam, HM Rudi.
Batam - Wali Kota Batam, HM Rudi menegaskan setelah kampung tua memiliki legalitas atau keluar dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap mendapat fasilitas Free Trade Zone (FTZ).
Padahal sebelumnya, Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady menekankan bahwa jika kampung tua dikeluarkan dari HPL BP Batam, maka juga akan keluar dari HPL FTZ.
“Apa itu FTZ? Tak ada urusan dengan tanah, apa hubungannya?” kata Rudi menanggapi pernyataan Kepala BP Batam, Senin (27/5/2018).
Menurutnya itu hanya pernyataan yang dilontarkan oleh pihak BP Batam, belum ada aturan yang membuktikan.
Seperti contohnya Pulau Rempang Galang yang tidak masuk HPL BP Batam, namun barang masuk ke sana tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh) atau bea masuk.
“Sama saja kan (dengan Batam), itu dilontarkan dari sana (BP Batam) saja,” kata dia.
Bahkan kata Rudi pertanyaan yang sama bisa berbalik ke BP Batam, jika terkait HPL yang keluar dari BP Batam. Seperti beberapa lahan yang sudah mendapat hak milik.
“Berapa hak milik dikeluarkan mereka (BP Batam), setelah dapat hak milik masih FTZ? beberapa rumah saya itu hak milik, apa saya beli barang kena pajak 10 persen, coba pertanyaan itu dibalikan kesana,” katanya.
Baca: Kampung Tua Punya HPL Sendiri, BP Batam: Keluar Kawasan FTZ, Jadi Menyusahkan Warga
Ia memahami FTZ mengurus keluar masuk barang, yang biasanya konsentrasi di pelabuhan dan tidak mengatur fasilitas FTZ yang keluar dari HPL BP Batam, karena berupa lahan.
“Itu setahu saya, belum tahu kalau ada aturan baru,” ucapnya.
Saat ini proses legalitas kampung tua sedang dikerjakan, dan sudah selesai pada tahap pengukuran, tinggal dirapatkan dengan pihak terkait.
Adapun 37 titik kampung tua yang akan mendapat legalitas, hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam tentang titik kampung tua.
(ret)
Komentar Via Facebook :