BP Batam Cabut Fasilitas Bebas Cukai 46 Perusahaan Rokok dan Mikol

BP Batam Cabut Fasilitas Bebas Cukai 46 Perusahaan Rokok dan Mikol

Ilustrasi.

Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan surat pemberitahuan pencabutan fasilitas bebas cukai. Hal ini untuk menindaklanjuti surat dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 6 Mei 2019. 

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady ditujukan kepada direktur masing-masing perusahaan. 

Dalam suratnya bahwa berdasarkan hal penyampaian risalah rapat koordinasi pembahasan review Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nokor 47/PMK.04/2012. 

Kemudian pada tanggal 14 Mei 2019 Direktur Jenderal Bea Cukai mengeluarkan surat dalam hal penghentian pelayanan dokumen CK-FTZ. Maka dari itu, BP Batam dalam suratnya menyampaikan pemberitahuan pencabutan fasilitas bebas cukai atas barang berupa rokok dan minuman beralkohol. 

Baca: Bea Cukai Segera Gelar Razia Mikol dan Rokok FTZ

Penghentian fasilitas cukai ini terhitung mulai tanggal 17 Mei 2019. Dalam surat tersebut terlampir, 46 nama-nama perusahaan yang mendapat dasilitas cukai atas barang berupa rokok dan minuman beralkohol. 

Beberapa diantaranya yaitu: PT Mustika Internasional, PT Fantastik Internasional, PT Pura Jaya Makmur, PR Duta Cemerlang Tobacco, PT Karya Timur Prima, PT Atraco Multiguna, PT Batu Karang, PT Gudang Baru Berkah, PR Bintang Sayap Insan, PR Berca Sauti Tobacco, PR Cemara Mas dan PT Karya Tajinan Prima 

Kemudian ada PR Delta Makmur, CV Gunung Batu Penjuru, PR Putra Maju Jaya, PT Anak Sakti, CV Megah Sejahtera, PR Sejahtera Abadi, PR Pasir Mas Gunung Kelud Alami, PR Makmur Sentosa, PT Corona Mas, PT Bokor Mas, PT Universal Strategic Alliance, PR Pura Perkasa dan lainnya. 

“Kuota rokok yang BP Batam keluarkan otomatis tidak berlaku lagi,” ujar Plh Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Ferdiana Sumartony, Sabtu (18/5/2019).

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews