Keluar dari HPL BP Batam, Lahan Kampung Tua Tak Otomatis Hak Milik

Keluar dari HPL BP Batam, Lahan Kampung Tua Tak Otomatis Hak Milik

Gapura kampung tua di Batam.

Batam - Wali Kota Batam, HM Rudi mengatakan proses legalitas 37 titik kampung tua sudah selesai pada tahap pengukuran dan akan dirapatkan dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

“Kampung tua masih kita prioritaskan, sekarang sudah selesai diukur, tahapannya memang agak lama,” ujar Rudi, Selasa (27/5/2019). 

Ia mengakui tahapan kampung tua memang membutuhkan waktu yang cukup lama, karena pada awalnya memang tidak memiliki legalitas. 

“Makanya diulang dari awal, diukur, kemudian didudukkan lagi,” katanya. 

Setelah nantinya legalitas kampung tua, yaitu keluar dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam, maka diserahkan kepada negara. 

“Pemerintah daerah yang akan memberikan rekomendasi,” kata dia. 

Baca: Legalitas Kampung Tua Batam, Rudi: Satu SK untuk Semua Titik

Setelah keluar dari HPL BP Batam, Rudi membantah lahan kampung tua akan menjadi hak milik. Semua diserahkan kepada keputusan masyarakat. 

“Terserah mau hak guna bangunan (HGB) atau hak milik, diurus ke BPN melalui rekomendasi pemerintah tapi karena ini kampung tua, maka tak bisa, diukur betul, karena gratis buat mereka,” jelasnya. 

Pihaknya akan menata secara optimal kampung tua tersebut. Karena ada beberapa lahan yang masih kosong. Ia mencontohkan ada lahan 10 hektare, namun yang permukiman sedikit. 

“Maka diperhatikan betul, apakah mau dibuat cagar budaya misalnya, sisanya milik negara,” ucapnya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews