KPK: Rekomendasi Bubarkan BP Batam Sepaket dengan Cukai Mikol dan Rokok

KPK: Rekomendasi Bubarkan BP Batam Sepaket dengan Cukai Mikol dan Rokok

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Dok. KPK)

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membenarkan ikut memberikan masukan agar BP Batam dibubarkan. Menurut mereka selama beberapa tahun Batam ada, tidak ada kemajuan yang signifikan. 

Rekomendasi KPK untuk membubarkan BP Batam juga disampaikankan satu peket dengan permintaan agar cukai rokok dan mikol dikenakan kembali. Oleh sebab itu pemerintah langsung menerapkan kebijakan tersebut, Jumat (17/5/2019) lalu. 

Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang mengatakan, keputusan rekomendasi pembubaran itu bukan dari pemerintah pusat tetap kesimpulan bersama antara pemerintah dengan KPK. "Ya betul itu kesimpulan bersama," kata Saut kepada Batamnews.co.id, Sabtu (18/5/2019).

Saut menjelaskan alasan KPK meminta BP Batam dibubarkan, karena sejak 186 Batam lahir tidak ada perubahan signifikan. 

"Alasannya KPK ingin menegaskan kehadiran negara di Batam artinya ada yang mengatur admin negara, pendapatan negara, kesejahteraan rakyat sehingga berkontribusi untuk negara," kata Saut. 

Setelah itu jika sistem negara sudah diterapkan seperti itu dari sana baru bisa membangun daya saing Batam. "Setelah  sekian tahun Batam dan sekitarnya kita lihat seperti itu sekarang ini, belum memberikan kontribusi maksimal ke negara," kata dia. 

Saut mengatakan, padahal lokasi Batam sangat satrategis dan berbatasan dengan negara maju lainnya. "Batam dan Singapura cuma sekitar 30 kilometer kali ya, tapi kok nggak dikit-dikitnya niru gitu lo, minimal kebersihan, kerindangan pohon, kenyamanan, ketertiban," katanya. 

Bahkan menurut Saut, masih banyak oknum dan masyarakat yang masih berparadigma lama. "Sementara banyak kita  sudah bicara Industri jilid IV. Ini paradoks," kata Saut. 

(snw)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews