Kampung Tua Punya HPL Sendiri, BP Batam: Keluar Kawasan FTZ, Jadi Menyusahkan Warga

Kampung Tua Punya HPL Sendiri, BP Batam: Keluar Kawasan FTZ, Jadi Menyusahkan Warga

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady.

Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady mengatakan jika Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kampung tua dibebaskan dari BP Batam, maka akan keluar dari kawasan Free Trade Zone (FTZ). 

"Kalau suatu daerah jika dikeluarkan HPL BP Batam, maka keluar dari FTZ," ujar Edy baru-baru ini. 

Menurutnya hal ini akan menyusahkan masyarakat kampung tua nantinya, dengan demikian masyarakat akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan lainnya. Selain itu masyarakat juga mengajukan sertifikat lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara mandiri. 

"Bayar UWTO itu bisa dicicil, setahun Rp 2.500 per meter untuk 30 tahun, kemudian juga seharusnya ekonomi berkeadilan, jangan pengusaha saja yang disuruh bayar," jelasnya. 

Sejauh ini Edy mengungkapkan ada beberapa kendala yang dihadapi untuk proses legalitas kampung tua, diantaranya ada perbedaan luas antara BP Batam dan Pemko Batam, terdapat pengalokasian di lahan yang teridentifikasi sebagai kampung tua, dan juga pernah dilakukan pembebasan lahan oleh BP Batam. 

"Selain itu, sebagian warga sudah memiliki surat tanah lama dengan cukup luas yaitu lebih dari 1 hektare dan didiami oleh warga lain sehingga berpotensi konflik," kata dia. 

Sementara itu, BP Batam sudah melakukan pemetaan terhadap titik lokasi kampung tua. Ada yang sudah terbit Penetapan Lokasinya dengan luas polygon mencapai 328 ribu meter persegi, kemudian ada juga yang sudah terbit PL namun belum sesuai dengan kesepakatan, dimana luas polygon mencapai 849 ribu meter persegi. 

Baca: Pemerintah Pusat Tegaskan Lahan Kampung Tua Batam adalah Hak Warga

Selain itu juga ada yang sudah sepakat namun PL-nya belum terbit dengan luas polygon mencapai 481 ribu meter persegi. 

"Ada juga yang sepakat namun ada usulan penambahan luas, dan ada yang belum diverifikasi oleh BP Batam untuk luasannya, serta belum ada kesepakan dengan luas polygon mencapai 4,4 juta meter persegi," sebutnya. 

Edy menyampaikan pembahasan kampung tua dengan Pemerintah Kota Batam masih terus dilakukan, terakhir pada tanggal 26 April 2019 sudah ada sosialisasi kampung tua. 

"Tanggal 23 April sudah dibentuk tim dengan kegiatan yang meliputi sosialisasi pengukuran, identifikasi pengukuran dan batas kampung tua, pleno hasil identifikasi pengukuran dan penetapan batas dan luas kampung tua, penetapan SK Wali Kota Batam tentang kampung tua dan penyampaian permohonan legalitas kampung tua," kata dia. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews