Apindo: Pencabutan Bebas Cukai Rokok dan Mikol Pengaruhi Dunia Usaha

Apindo: Pencabutan Bebas Cukai Rokok dan Mikol Pengaruhi Dunia Usaha

Ilustrasi. (Foto: Madiun Today)

Batam - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan kebijakan pencabutan bebas cukai rokok dan minuman beralkohol (mikol) di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) dapat mempengaruhi dunia usaha. 

“Sedikit banyaknya, tentu ada pengaruhnya terhadap dunia usaha,” ujar Rafki, Sabtu (18/9/2019). 

Namun karena pencabutan bebas cukai ini hanya untuk barang konsumsi yaitu rokok dan mikol, menurutnya pengaruhnya tidak akan begitu signifikan terhadap dunia usaha. 

“Kecuali untuk untuk usaha yang terkait langsung dengan mikol dan rokok tersebut, untuk usaha di sektor lain tidak akan begitu terpengaruh,” katanya. 

Ia juga beranggapan pencabutan bebas cukai rokok dan mikol ini justru untuk memperkuat FTZ Batam. 

Sebelumnya kebijakan pencabutan bebas cukai ini diambil karena rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian diteruskan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehingga per tanggal 17 Mei 2019 cukai rokok dan mikol sudah berlaku. 

Selain itu, KPK merekomendasikan hal lain, yaitu menghapus KPBPB. Menanggapi hal tersebut, Rafki tetap mempercayai janji pemerintah pusat untuk Free Trade Zone (FTZ) Batam.

“Pemerintah pusat sudah berkali kali berjanji kepada kita bahwa FTZ Batam tetap akan berlaku sesuai UU yang ada yaitu hingga 70 tahun,” kata dia. 

Ia juga menambahkan bahwa KPBPB ditetapkan melalui Undang-undang. Sehingga kata Rafki tidak mungkin dihilangkan begitu saja hanya oleh kebijakan yang dibuat satu kementerian saja. 

“FTZ Batam sudah final dan sudah disepakati akan tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ada dalam UU FTZ,” jelasnya.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews