Aniaya Bidan 56 Suntikan, dr Yusrizal Dituntut 5 Bulan Penjara

Aniaya Bidan 56 Suntikan, dr Yusrizal Dituntut 5 Bulan Penjara

Yusrizal (kemeja putih) usai menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungpinang, Kamis (23/5/2019). (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tanjungpinang menuntut Yusrizal Saputra 5 bulan penjara, Kamis (23/5/2019). Terdakwa merupakan seorang dokter yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang bidan bernama Destriana Dewanti.

JPU Kejaksaan Tanjungpinang, Mona Amelia mengatakan, sesuai keterangan saksi dan fakta yang terungkap, perbuatan terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan kurungan penjara," ujar Mona dalam persidangan tersebut.

Ada keringanan yang menjadi pertimbangan JPU yakni, korban dan terdakwa sudah ada upaya persuasif dan iktikad baik untuk saling memaafkan.

Baca juga: Tikam WN Malaysia, Penahanan Pengusaha Amat Tantoso Ditangguhkan

"Di persidangan mereka juga sudah saling memaafkan, kan teman-teman juga mengikuti persidangan ini. Untuk unsur-unsur kelalaiannya tidak terpenuhi," ujarnya.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan.

Majelis Hakim persidangan yakni Admiral (ketua majelis) dan anggota Iriaty Khairul Ummah dan Santonius Tambunan menunda persidangan hingga Jumat (24/5/2019) mendatang.

Tampak terdakwa Yusrizal Saputra mendapat dukungan dan semangat dari pihak keluarga.

Sebelumnya Yusrizal dilaporkan bidan Dewanti atas tindakannya melakukan suntikan di luar prosedur. Awalnya Wanti ditawari suntikan pemutih kulit oleh Yusrizal.

Namun tak lama Wanti yang awalnya menolak dibujuk untuk mengiyakan niatan Yusrizal itu. ia mengajak Wanti ke kamarnya sepulang dari klinik bersalin Ar Rasya tempat keduanya bekerja. Sedianya Yusrizal minta Wanti memasangkan infus untuk obat penenang, karena Yusrizal mengaku sedang kecapaian bekerja.

Namun malah Wanti yang ditawari suntik pemutih kulit oleh Yusrizal. Belum jelas motif Yusrizal menawati Wanti suntikan itu. Yang pasti setelah memberikan suntikan itu Wanti kehilangan kesadaran. Seketika ia bangun, ia mendapati tubuhnya dipenuhi bekas suntikan.

Dari visum, sekitar 56 suntikan ditubuhnya. Yusrizal berkilah suntikan itu untuk tindakan karena efek samping suntikan pemutih kulit. Wanti juga menemukan cairan berupa obat bius saat itu. Kasus ini kemudian bergulir hingga Yusrizal yang juga jadi dokter spesialis kandungan di RSUP itu ditangkap polisi.

Pihak penyidik hanya menimpakan kasus penganiayaan terhadap Yusri, tidak ada tanda-tanda jeratan terkait kasus malapraktik sejauh ini.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews