Dinkes Kepri Kaget Tersangka Suntik Horor dr Yusrizal Masih Aktif di RSUP

Dinkes Kepri Kaget Tersangka Suntik Horor dr Yusrizal Masih Aktif di RSUP

Kadinkes Kepri, Tjetjep Yudhyana. (Foto: ist)

Tanjungpinang - Usai menjadi tersangka kasus penganiayaan bidan, dr. Yusrizal Saputra masih aktif bertugas di RSUP Kepri. Yusrizal terseret kasus hukum atas tindakannya melakukan 56 suntikan tanpa izin di tubuh seorang bidan.

Belum diketahui kondisi psikologis Yusrizal hingga tega melakukan suntikan 'horor' yang berujung kepada laporan polisi oleh seorang bidan bernama Wati. Yusrizal melakukan tindakan medis awalnya terhadap Wati di rumahnya.

Wati memang diminta Yusrizal saat itu ke rumahnya membantu aktivitas kedokteran yang ia lakukan. Kebetulan kedua orang ini kenal karena sama-sama bertugas di sebuah klinik bersalin di Tanjungpinang.

Namun entah kenapa ada insiden Wati pingsan saat di rumah itu, dan Yusrizal melakukan tindakan medis yang janggal. Wati tak terima tubuhnya dipenuhi bekas jarum suntik usai siuman.

Polisi pasca-penetapan Yusrizal sebagai tersangka hingga melimpahkan berkas penyidikannya di kejaksaan, belum membeberkan kondisi psikologis Yusrizal.

Namun gawatnya, Yusrizal masih bertugas sebagai dokter spesialis kandungan di RSUP Kepri.

Selama enam bulan penyidikan, tersangka Yusrizal tidak ditahan. Ia hanya dikenai wajib lapor dan hingga kini tahanan kota. 

Dinas Kesehatan Provinsi Kepri untuk menonaktifkan sementara tersangka Yusrizal selama menjalani proses hukum agaknya tidak ampuh. Hingga saat ini tersangka Yusrizal masih aktif melayani pasien di RSUP.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Tjetjep Yudhyana mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan hal tersebut.

"Sesuai Instruksi sekda lalu, demi kelancaran proses hukum karena Yusrizal sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka sebaiknya Direktur RSUP Kepri menonaktifkan sementara dari tugasnya. Saya pun tak bisa mengomentari banyak karena RUSP itu institusi sendiri, itu sulitnya," Tjetjep Yudhyana, Rabu (3/4/2019).

Harusnya ditegaksan Tjetjep, Yusrizal tidak boleh melakukan tindakan medis seperti operasi, selama ia menjadi tersangka. "Kalau masih melakukan tindakan medis saya tidak tahu itu," ujarnya. 

Namun hingga saat ini Tjetjep Yudhyana sendiri pun belum mengetahui apa motif dibalik kasus itu, sebab sebanyak tiga kali pihaknya melayangkan surat pemanggilan tersangka Yusrizal Saputra tidak mau datang.

Kuasa hukum tersangka, Andi M Nasrun mengaku, sejak kliennya tersandung hukum, kliennya tetap bertugas di RSUP Kepri, bahkan harus bekerja sampai larut malam hingga lembur.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews