Kesaksian Bidan Korban Suntikan Horor Dokter di Tanjungpinang

Kesaksian Bidan Korban Suntikan Horor Dokter di Tanjungpinang

Bidan Destriana Dewanti dihadirkan dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Senin (13/5/2019). (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Destriana Dewanti, bidan korban dugaan penganiyaan dokter Yusrizal Saputra menangis tersedu. Ia memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/5/2019).

Ia masih trauma dengan kejadian yang menimpanya. Sebanyak 56 bekas suntikan tak lazim di badannya membuat ia tak sadar diri pada saat kejadian.

Baca juga: Terungkap! Modus di Balik Suntikan Horor Dokter Yusrizal Terhadap Bidan Klinik

Kepada majelis hakim, Wanti tidak menyangka dr Yusrizal tega melakukan hal itu. Yusrizal meminta tolong kepada Wanti untuk membantunya memasang infus kepada seorang kerabatnya di rumah.

"Awalnya terdakwa minta tolong memasang infus katanya untuk keluarganya, tapi setelah berkomunikasi lagi melalui Whatsapp ia (Yusrizal) malah menyebutkan bahwa dirinya yang ingin disuntik karena kelelahan dan butuh tidur," kata Wanti.

Ternyata tak ada keluarga yang akan ditangani. Wanti sempat kaget, malah Yusrizal yang minta disuntik untuk obat penenang. Ia sempat curhat ke bidan Wanti jika ia kecapean dalam bekerja dan butuh obat penenang.

Bidan Wanti juga sempat menyarankan terdakwa dr Yusrizal Saputra untuk disuntik obat penenang di Klinik Alrasha, tapi terdakwa tidak mau dengan alasan malu dirinya berprofesi sebagai dokter diketahui orang lain memakai obat penenang. 

Baca juga: Suami Dirundung Kasus Penganiayaan Bidan, Istri Dokter Yusrizal Stress Hingga Keguguran

Karena terus diminati tolong, Wanti pun berat hati menolak. Tanpa curiga, Wanti menyanggupi permintaan terdakwa dan ikut ke rumahnya yang berada di Perumahan Pinang Mas Residen Blok A1 No.20 Kilomter 8 Tanjungpinang.

Di rumah itu tidak ada orang. Belum diketahui keberadaan istri Yusrizal, anak dan keluarga lainnya saat itu.

Di rumah tersebut, bidan Wanti sempat canggung karena terdakwa Yusrizal ingin pintu rumah ditutup. Wanti merasa tidak enak hati, apalagi dia hanya berdua dengan Yusrizal di dalam rumah. Namun Yusrizal tetap bersikukuh agar pintu rumah ditutup.

"Rumah itu dalam keadaan kosong, tak ada kursi tamu, terdakwa mengajak saya masuk ke kamarnya, lalu saya duduk samping tempat tidur dan ia duduk dibawah (lantai) sambil sarapan," ujarnya.

Didalam kamar itu, korban juga sudah merasa aneh bahwa tidak terlihat infus set, tapi Yusrizal kembali menyakinkan korban untuk menyuntik obat vitamin yang telah ia bawa dari rumah sakit. Lalu korban memasang venflon (abocath-red) di punggung tangan kiri terdakwa, tapi gagal karena jarum venflonnya rusak.

Setelah itu, terdakwa Yusrizal malah menawarkan suntikan vitamin C ke Wanti. Hal ini karena sebelumnya mereka sempat berbincang-bincang soal pengalaman disuntik. Wanti mengaku pernah menjalani suntik vitamin untuk pemutih kulit. Entah kenapa Yusrizal malah ngebet saat itu ingin menyuntik bidan Wanti. Ia menawarkan suntikan vitamin C tersebut.

Namun, karena tak ada niatan memutihkan kulit seperti sebelumnya, Wanti sempat menolak. Akan tetapi, terdakwa tetap bersikukuh sambil menyakinkan Wanti. Padahal niatan Wanti untuk membantu Yusrizal yang sebelumnya bersikukuh memintanya untuk datang ke rumah dokter itu.

Akibat terus dibujuk, apalagi dokter tersebut menawarkan treatment suntikan vitamin C untuk pemutih kulit, bidan Wanti kebingungan. Ia akhirnya mengiyakan saja bujukan Yusrizal, pasalnya yang bersangkutan dokter yang cukup disegani di klinik tempat mereka bekerja.

"Usai disuntik, saya merasa perih dan minta dihentikan, sempat istirahat sebentar, terdakwa kembali menyuntik saya. tak lama saya langsung tak sadarkan diri hingga sekitar dua jam," tuturnya.

Setelah siuman, Wanti merasa pusing dan badannya merasa pegal-pegal. Pada saat itu Wanti langsung mengambil telpon genggamnya untuk menghubungi pacarnya agar segera menjemput.

"Saya bangun saya lihat obat-obat yang didalam kantong plastik sudah berserakan di lantai, saya tidak tahu obatnya apa," akuinya.

Wanti sempat melihat cairan midazolam dan cairan propofol yang dibisa digunakan untuk ketika seseorang akan menjalani tindak pembedahan

"Setahu saya dari keterangan dokter Aviasti (dokter lain di klinik) obat bius profosol itu tidak boleh dibawa keluar dari ruangan operasi," sebutnya.

Sidang kasus ini masih akan terus bergulir di Pengadilan Tanjungpinang untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews