Terdakwa Suntikan Horor, Dokter Yusrizal Akhirnya Ditahan

Terdakwa Suntikan Horor, Dokter Yusrizal Akhirnya Ditahan

Dokter Yusrizal akhirnya ditahan. (Foto: Adi/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Tanjungpinang - Kasus 56 suntikan tanpa izin, dengan terdakwa Dokter Yusrizal Sahputra disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (30/4/2019). Yusrizal yang awalnya sebagai tahan kota, akhirnya diputuskan untuk ditahan di rutan oleh pengadilan.

Majelis Hakim persidangan yakni Admiral (ketua majelis), Iriaty Khairul Ummah (anggota) dan Santonius Tambunan (anggota). Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mona Amelia.

Sebelumnya penasihat hukum terdakwa meminta yang bersangkutan untuk tidak ditahan dan mengajukan penangguhan.  Bahkan penanguhan itu dengan jaminan Direktur RRSUP Kepri, jaminan dari orang tua terdakwa dan istri terdakwa.

Alasan lain yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, adalah Yusrizal masih menjalani profesi sebagai dokter, ia bukan lah salah satu-satunya ahli kandungan yang berkerja di Kota Tanjungpinang.

Namun, dalam sidang ini, majelis hakim akhirnya memerintahkan JPU untuk menahan dokter Yusrizal.

Majelis hakim merujuk persamaan di hadapan hukum atau equalty before the law. Dasarnya hukum diberlakukan sama di hadapan siapa pun dan tanpa melihat profesinya.

"Majelis hakim menilai karena terdakwa masih menjalani profesinya sebagai dokter dikawatirkan dapat mengulangi perbuatannya atau melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi atau ahli," sebut ketua majelis, Admiral.

Berdasarkan pertimbangan itu, kata Admiral, cukup alasan majelis hakim untuk mengalihkan penahanan terdakwa dari penahanan kota menjadi penahanan di rutan Tanjungpinang.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melaksanakan penetapan ini dan memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya," ujar Admiral.

Sebelumnya dokter Yusrizal menjadi terdakwa karena laporan seorang bidan yang mengaku disuntik tanpa izin saat yang bersangkutan pingsan. Ada 56 bekas tusukan jarum suntik di tubuh pelapor.

(adi)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :