Pekan Depan PN Tanjungpinang Sidangkan Tersangka Suntikan Horor Dokter Yusrizal

Pekan Depan PN Tanjungpinang Sidangkan Tersangka Suntikan Horor Dokter Yusrizal

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan

Tanjungpinang - Kasus suntikan "horor" dokter Yusrizal Saputra masih bergulir. Kini perkara dugaan penganiayaan bidan Wati itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (30/4/2019) mendatang.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, bahwa PN Tanjungpinang telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama dokter Yusrizal Saputra.

"Sudah diterima kemarin, ketua majelis hakim yakni, Admiral dan hakim anggota Iriaty Khairul Ummah dan saya sendiri," kata Santonius, Rabu (24/4/2019).

Ia menyebutkan, tersangka Yusrizal didakwa Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 360 ayat (1) tentang kelalaian.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bidan bernama Wati ini, penyidik melakukan penyelidikan selama enam bulan hingga perkara ini dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang.

Wati melaporkan dirinya disuntik sebanyak lebih dari 56 kali ditubuh hingga mengalami pingsan. Ia merupakan salah satu bidan di sebuah klinik di Tanjungpinang, dimana dr Yusrizal juga bekerja.

Namun motif dibalik kasus ini masih sumir, tak seperti kasus tindak pindana umum lainnya dengan motif terang benderang.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews