Dari Mana Paulus Amat Tantoso Dapat Gelar Datok?

Dari Mana Paulus Amat Tantoso Dapat Gelar Datok?

Datok Paulus Amat Tantoso (Foto: Istimewa)

Batam - Gelar adat yang disandang Amat Tantoso mulai dipertanyakan. Pemberian gelar Datok tersebut dinilai sejumlah kalangan harus ditinjau ulang. Mengingat latar belakang pengusaha ternama itu cukup 'kelam'.

Pasalnya, saat diberi gelar tersebut, Amat Tantoso merupakan mantan narapidana dalam kasus penggelapan pajak.

Bahkan ia juga pernah bermasalah dengan kasus senjata api. "Seharusnya dicabut, kok bisa gelar adat diberikan kepada orang dengan latar belakang seperti itu," ujar seorang warga Batam menanggapi gelar Datok yang disandang pengusaha dengan nama Paulus Amat Tantoso tersebut, Jumat (12/4/2019).

Amat Tantoso saat ini jadi tersangka kasus penganiayaan berat di Mapolresta Barelang. Amat Tantoso gelap mata dan menikam Kelvin Hong, warga negara Malaysia di Restoran Wey Wey Seafood Harbour Bay, Batam.

Kasus tersebut diduga berlatar belakang uang. Kelvin diduga menilap uang bisnis Amat Tantoso melalui karyawanya bernama Wina.

Informasi yang diperoleh Batamnews, uang yang ditilap mencapai puluhan miliar. 

Baca juga: Jatuh Bangun Amat Tantoso, Pernah Jualan Tebu hingga Jadi Pengusaha Kaya Raya

Kini Amat terancam hukuman 8 tahun penjara. Penyidik Polresta Barelang menjerat dengan pasal 354 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.

Amat Tantoso, kemarin, diperlihatkan ke wartawan. Wajahnya ditutupi seboh. Bercelana gantung. Saat ekspos ia menghadap ke dinding. 

Ketua Asosiasi Pedagang Valas Asing (APVA) Indonesia dijerat ayat 1 dengan dugaan Amat Tantoso melakukan penganiayaan berat dengan sengaja yang menimbulkan luka berat.

Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, kendati kasus yang awalnya dipermasalahkan adalah tergolong kasus perdata soal utang piutang, tapi apa yang dilakukan Amat Tantoso murni pidana.

"Itu urusan perdata soal hutang piutang, dan kami nggak ambil pusing, Amat Tantoso terancam dijerat pasal 354 (penganiayaan berat/ melukai) ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara," ucapnya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews