Amat Tantoso Nekat Tusuk Kelvin Gara-gara Rp 7 Miliar

Amat Tantoso Nekat Tusuk Kelvin Gara-gara Rp 7 Miliar

Mengenakan sebo dan baju tahanan, Amat Tantoso dihadirkan dalam ekspos perkara di Polresta Barelang. (Foto: Batamnews)

Batam - Pengusaha Amat Tantoso resmi ditahan penyidik Polresta Barelang usai menjalani pemeriksaan dalam kasus penikaman warga Malaysia.

Pasca-pemeriksaan, Amat kemudian ditahan. Dia dijerat dengan pasal 354 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat. Ancamannya penjara maksimal selama 8 tahun.

Kasus penikaman ini dipicu utang piutang antara Amat dengan Kelvin, warga Malaysia. Nilai utangnya tak tanggung-tanggung yakni Rp 7 miliar.

Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, kendati kasus yang awalnya dipermasalahkan adalah tergolong kasus perdata soal utang piutang, tapi apa yang dilakukan Amat Tantoso murni pidana.

"Itu urusan perdata soal hutang piutang, dan kami nggak ambil pusing, Amat Tantoso terancam dijerat pasal 354 (penganiayaan berat/ melukai) ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara," ucapnya.

Dalam ekspos tadi sore, Hengky juga menunjukkan sejumlah barang bukti diantaranya pisau belati yang digunakan untuk menikam Kelvin. 

Usai diekspos, Amat yang mengenakan seragam tahanan warna orange langsung digiring ke sel dengan didampingi sejumlah petugas.

(ags)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews