• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• BP Batam akan Kembangkan Destinasi Wisata Taman Rusa      • Belum Jago Nyetir, 15 Mobil Baru di Kampung Miliarder Tuban Masuk Bengkel      • Wartawan Mulai Terima Vaksin Covid-19, Jokowi: Semoga Terlindungi      • Sah! Ansar-Marlin Gubernur dan Wagub Baru Kepulauan Riau      • 3 Cara Efektif Turunkan Darah Tinggi dengan Cepat      • Ahli UGM Pesimis RI Bisa Deteksi Masuknya Varian Baru Corona, Ini Sebabnya      • Update Corona Batam: Tambah 4 Kasus Baru Tanpa Gejala      • Desa Musai Raih Juara Umun STQ IX Kecamatan Lingga      • Presiden Jokowi Lantik Ansar-Marlin Jadi Gubernur Kepri Usai Kirab di Istana      • Duh, Dua Lansia Penghuni Panti Jompo Overdosis Vaksin Covid-19     
Batamnews > Peristiwa

Penampakan Pengusaha Amat Tantoso Bersebo

Jumat 12 April 2019, 08:14 WIB

Amat Tantoso saat diperlihatkan ke wartawan di Mapolresta Barelang (Foto: Jim/Batamnews)

Batam - Pengusaha Amat Tantoso resmi jadi tersangka dan ditahan di Mapolresta Barelang. Amat Tantoso gelap mata dan menikam Kelvin Hong, warga negara Malaysia di Restoran Wey Wey Seafood Harbour Bay, Batam.

Pisau komando menancap di bagian pinggang kiri pria itu. Disinyalir kekesalan Amat berlatarbelakang sakit hati soal uang.

Kabarnya, Kelvin menilap uang Amat Tantoso miliaran rupiah. Namun kasus ini sumir, baik Amat maupun polisi tak secara gamblang mengungkap kasus ini ke publik.

Masih banyak teka-teki yang menyelimuti. Baik hubungan antara Amat Tantoso dengan Kelvin, hingga motif dari kasus tersebut.

Polisi mengungkap, bahwa kasus tersebut berlatarbelakang utang piutang terkait masalah bisnis. Seperti apa detailnya, tidak dijelaskan.

Kini Amat terancam hukuman 8 tahun penjara. Penyidik Polresta Barelang menjerat dengan pasal 354 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.

Amat Tantoso, kemarin, diperlihatkan ke wartawan. Wajahnya ditutupi sebo. Bercelana gantung. Saat ekspos ia menghadap ke dinding. 

Menggunakan baju berlabel tahanan yang dilapisi baju kaos, Amat terlihat santai. Gerak-geriknya tak begitu gelisah.

Ketua Asosiasi Pedagang Valas Asing (APVA) Indonesia dijerat ayat 1 dengan dugaan Amat Tantoso melakukan penganiayaan berat dengan sengaja yang menimbulkan luka berat.

Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, kendati kasus yang awalnya dipermasalahkan adalah tergolong kasus perdata soal utang piutang, tapi apa yang dilakukan Amat Tantoso murni pidana.

"Itu urusan perdata soal hutang piutang, dan kami nggak ambil pusing, Amat Tantoso terancam dijerat pasal 354 (penganiayaan berat/ melukai) ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara," ucapnya.

(snw)

 

Editor       : Muhammad Zuhri
# Batam - Pengusaha Amat Tantoso resmi jadi tersangka dan ditahan di Mapolresta Barelang. Amat Tantoso


FOLLOW US :

Berita Terkait :

Baca Juga :
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:14 WIB

Kebakaran Hanguskan 4 Kapal di Dermaga BC Tanjunguncang Batam

Rabu, 24 Februari 2021 - 08:14 WIB

Pabrik Milik PT Rapala di Batamindo Kebakaran

Rabu, 24 Februari 2021 - 08:14 WIB

Jaksa Jebloskan Yudi Ramdani ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang

Rabu, 24 Februari 2021 - 08:14 WIB

Polisi Cek Ikan Berwajah Mirip Manusia yang Ditemukan di Rote Ndao NTT


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Tarempa

#
Kejari Natuna

#
Dermaga BC Tanjunguncang

#
Kapal Terbakar

#
Pelabuhan Dompak Tanjungpinang

#
Proyek mangkrak

#
Peristiwa

#
Mobil Baru

#
PPnBM 0 Persen

#
Relaksasi Pajak

Berita Terpopuler
1
Dua Pejabat Kejari Natuna Pindah Tugas

dibaca 6600 kali

2
Kebakaran Hanguskan 4 Kapal di Dermaga BC Tanjunguncang Batam

dibaca 6111 kali

3
Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Proyek Ratusan Miliar yang Kini Mangkrak

dibaca 6056 kali

4
Terungkap! Ini Alasan Pria di Batam Kampak Kepala Kucing di Parkiran Indomaret

dibaca 5553 kali

5
Relaksasi Bebas PPnBM Mobil Baru Tak Berlaku di Batam, Ini Alasannya

dibaca 4347 kali

6
Pabrik Milik PT Rapala di Batamindo Kebakaran

dibaca 3627 kali

7
Jaksa Jebloskan Yudi Ramdani ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang

dibaca 3613 kali

8
Bea Cukai Tangkap Speedboat Selundupkan iPhone ke Luar Batam

dibaca 3597 kali

9
Fakta-fakta Kapolsek Astanaanyar Diamankan Propam Gegara Narkoba

dibaca 2905 kali

10
Polisi Tangkap Pria Bunuh Kucing dengan Kampak di Batam

dibaca 2770 kali

Suara Pembaca

2 minggu lalu

The Monde City Tawarkan High Rise Living di Pusat Kota
Batam - PT. Puri karya bersama yang merupakan anak perusahaan dari PT. Puri Global Sukses kini mengeluarkan inovasi terbarunya melalui sebuah
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

3 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris