Batam - Pengusaha Amat Tantoso resmi jadi tersangka dan ditahan di Mapolresta Barelang. Amat Tantoso gelap mata dan menikam Kelvin Hong, warga negara Malaysia di Restoran Wey Wey Seafood Harbour Bay, Batam.
Pisau komando menancap di bagian pinggang kiri pria itu. Disinyalir kekesalan Amat berlatarbelakang sakit hati soal uang.
Kabarnya, Kelvin menilap uang Amat Tantoso miliaran rupiah. Namun kasus ini sumir, baik Amat maupun polisi tak secara gamblang mengungkap kasus ini ke publik.
Masih banyak teka-teki yang menyelimuti. Baik hubungan antara Amat Tantoso dengan Kelvin, hingga motif dari kasus tersebut.
Polisi mengungkap, bahwa kasus tersebut berlatarbelakang utang piutang terkait masalah bisnis. Seperti apa detailnya, tidak dijelaskan.
Kini Amat terancam hukuman 8 tahun penjara. Penyidik Polresta Barelang menjerat dengan pasal 354 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.
Amat Tantoso, kemarin, diperlihatkan ke wartawan. Wajahnya ditutupi sebo. Bercelana gantung. Saat ekspos ia menghadap ke dinding.
Menggunakan baju berlabel tahanan yang dilapisi baju kaos, Amat terlihat santai. Gerak-geriknya tak begitu gelisah.
Ketua Asosiasi Pedagang Valas Asing (APVA) Indonesia dijerat ayat 1 dengan dugaan Amat Tantoso melakukan penganiayaan berat dengan sengaja yang menimbulkan luka berat.
Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, kendati kasus yang awalnya dipermasalahkan adalah tergolong kasus perdata soal utang piutang, tapi apa yang dilakukan Amat Tantoso murni pidana.
"Itu urusan perdata soal hutang piutang, dan kami nggak ambil pusing, Amat Tantoso terancam dijerat pasal 354 (penganiayaan berat/ melukai) ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara," ucapnya.
(snw)