Tikam Warga Negara Malaysia di Batam

Pengusaha Amat Tantoso Terancam Penjara 8 Tahun

Pengusaha Amat Tantoso Terancam Penjara 8 Tahun

Amat Tantoso (Foto: Istimewa)

Batam - Pengusaha Amat Tantoso terancam hukuman 8 tahun penjara. Penyidik Polresta Barelang menjerat dengan pasal 354 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.

Ketua Asosiasi Pedagang Valas Asing (APVA) Indonesia dijerat ayat 1 dengan dugaan Amat Tantoso melakukan penganiayaan berat dengan sengaja yang menimbulkan luka berat.

Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, kendati kasus yang awalnya dipermasalahkan adalah tergolong kasus perdata soal utang piutang, tapi apa yang dilakukan Amat Tantoso murni pidana.

"Itu urusan perdata soal hutang piutang, dan kami nggak ambil pusing, Amat Tantoso terancam dijerat pasal 354 (penganiayaan berat/ melukai) ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara," ucapnya.

Korban Amat, Kelvin, terpaksa harus dioperasi setelah bagian tubuh sebelah kiri di area pinggang, mengalami luka tusuk.

Amat dan Kelvin terlibat cekcok diduga masalah utang dalam bisnis di Restoran Wey Wey Harbour Bay, Jodoh, Batam, sehingga terjadi penikaman.

Amat Tantoso saat ini sudah berstatus tersangka dan langsung ditahan penyidik Unit V Polres Barelang.

Hingga berita ini diunggah, Amat Tantoso tampak mengalami kelelahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu malam.

Amat Tantoso merupakan pengusaha di berbagai bidang. Beberapa diantaranya money changer atau tempat penukaran uang, properti, perhotelan. Bisnis money changernya merambah dari Batam, Pekanbaru, hingga Jakarta.

Ia juga termasuk sosok yang disegani setelah mendapat gelar Datok. Amat sebelumnya memang pernah terlibat dalam kasus kejahatan. Seperti penggelapan pajak dan penggunaan senjata api.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews