Fakta-Fakta Amat Tantoso Tikam Rekan Bisnis

Fakta-Fakta Amat Tantoso Tikam Rekan Bisnis

Amat Tantoso. (Foto: Batamnews)

Batam - Pengusaha Amat Tantoso terlibat aksi penikaman pada seorang WNA Malaysia Rabu (10/4/2019) malam lalu. Korban diketahui bernama Kelvin.

Pria itu dilarikan ke RS Elisabeth dalam kondisi terluka dengan pisau yang masih tertancap di perutnya. Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia itu menikam korbannya menggunakan sangkur. Untung saja Kelvin selamat usai menjalani operasi di UGD rumah sakit tersebut.

Insiden itu terjadi di Restoran Wey Wey Kawasan Harbour Bay Jodoh, Batam, Kepulauan Riau.  Amat yang dikenal sebagai pengusaha kondang di Batam ini pun akhirnya menjadi tersangka dan ditahan polisi

Berikut fakta terkit insiden penikaman yang dirangkum Batamnews.co.id


1. Penikaman dengan Sangkur

Kelvin mengalami sejumlah luka. Diantaranya luka tusukan di bagian kiri perutnya di dekat pinggang. Sebuah pisau combat (sangkur) tertancap di tubuh Kelvin saat dilarikan ke UGD RS Elisabeth Batam.

Pisau yang dipakai Amat dikabarkan milik sekuriti yang bekerja dengannya.


2. Tikam Kelvin di Restoran Ramai

Salah satu karyawan restoran yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan saat kejadian, dirinya bersama rekan yang bekerja tengah sibuk melayani pengunjung saat Amat menghujamkan pisau belati ke tubuh Kelvin.

“Kami nggak merhatiin, soalnya sibuk, pelanggan ramai,” ujar salah seorang karyawan yang ada di meja kasir, Kamis (11/4/2019) sore.

Penasehat hukum Amat, Nur Wafiq Warodat mengatakan Amat menyerahkan diri usai kejadian tersebut. "Pak Amat orangnya gentlemen. Ia menyerahkan diri," ujar Nur Wafiq Warodat.


3.  Pengacara sebut Amat dirugikan Rp 7 Miliar

Kasus penikaman ini dipicu masalah uang senilai Rp 7 miliar. Dikabarkan Kelvin punya hubungan spesial dengan karyawati Amat yang mengelola keuangan perusahaan money changer.

"Karyawati pak Amat berinisial W tersebut diperdaya sehingga sering memberikan bantuan dan gratifikasi ke korban tanpa sepengetahuan Pak Amat," kata penasihat hukum Nur Wafiq Warodat, Kamis (11/4/2019) malam

Amat berbicara dengan Kelvin untuk menyelesaikan sesuatu yang merugikan perusahaannya itu. Dikabarkan Kelvin menipu karyawan Amat yang dipacarinya itu


4. Terancam hukuman 8 tahun

Pasca-pemeriksaan, Amat kemudian ditahan. Dia dijerat dengan pasal 354 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat. Ancamannya penjara maksimal selama 8 tahun.

Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, kendati kasus yang awalnya dipermasalahkan adalah tergolong kasus perdata, tapi apa yang dilakukan Amat Tantoso murni pidana.

"Itu urusan perdata dan kami nggak ambil pusing, Amat Tantoso terancam dijerat pasal 354 (penganiayaan berat/ melukai) ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara," ucapnya.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews