Wali Kota Promosi Caleg Nasdem di Bazar Sembako, Bawaslu Batam: Mana Buktinya?
Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk.
Batam - Bazae sembako murah Pemko Batam di sejumlah kelurahan wilayah Sagulung diwarnai dengan promosi caleg Partai Nasdem oleh Wali Kota HM Rudi, Kamis (4/4/2019). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam lamban menyikapi hal ini.
Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk meminta bukti konkret tuduhan kampanye terselubung wali kota yang mengampanyekan caleg Partai Nasdem untuk DPR RI berinisial Nyat Kadir.
"Kalau bisa dikirimkan fotonya nanti kita klarifikasi dan investigasi. Kita panggil saksi-saksi di situ. Kalau program pemerintah memberikan sembako tidak boleh kampanye," kata Mangihut saat dihubungi Batamnews, Jumat (5/4/2019)
Bahkan Bawaslu meminta bukti foto dan video yang jelas terkait agenda tersebut. Padahal banyak wartawan dari berbagai media yang turut menyaksikan. Mulai dari pembagian sembako dibagikan langsung oleh Wali Kota, banyak Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Nasdem di lokasi acara, hingga wali kota memperkenalkan anggota DPR RI Nyat Kadir yang akan maju kembali.
"Saat ini kan kita belum bisa sebut ini pelanggaran atau bukan. Lain hal kalau ada videonya mengampanyekan untuk salah satu calon atau partai politik, didukung dengn membawa alat peraga, dan jika ditemukan memanfaatkan agenda pemerintah baru itu bersalah," ujarnya.
Baca: Bagi-bagi Sembako Pemko Batam Dihiasi Spanduk Caleg, ke Mana Bawaslu?
Sebenarnya peraturan Bawaslu bukan melarang seratus persen pejabat pemerintahan. Tetapi pejabat bisa mengampanyekan anggota partainya dengan syarat dalam kondisi libur kerja atau mengambil cuti.
"Kalau semalam kan jam kerja, kecuali kalau pak wali lagi libur kerja atau cuti jadi tal masalah. Karena tidak diperbolehkan pemerintah daerah di jam kerja melakukan kampanye dan mengarahkan ke salah satu partai politik pasti kita akan investigasi langsung," jelasnya.
Menurut dia, jika pejabat publik terbukti melanggar aturan yang ada terkait kampanye, Bawaslu akan melaporkan hal tersebut pada Menteri Dalam Negeri.
"Tidak diperbolehkan yang sudah menjadi program pemerintah diselipkan kampanye. Kalau ada kampanye pasti kita tindak setidaknya kita keluarkan surat pelanggaran ke mendagri," tutupnya.
Sebelumnya Wali Kota Batam memiliki agenda membagikan sembako pada warga Sagulung, Batam. Dalam pembagian sembako tersebut, banyak ditemukan APK caleg bertebaran mengelilingi area acara dan sempat memperkenalkan salah satu caleg DPR RI Partai Nasdem, NK.
(das)
Komentar Via Facebook :