• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Studi: Vaksin Sinovac Kurang Ampuh Lawan Varian Corona Brasil      • Indonesia Jadi Sumber Terbesar Tuna Dunia, Disini Lokasinya      • Pertikaian Kakak Adik di Dabo Singkep Berujung Penjara, Ibu: Berdamai Lah Nak!      • Jabatan Rudi Sebagai Ex-officio Kepala BP Batam Berakhir Paling Lambat 2024      • Hebat! India Sukses Vaksinasi 1 Juta Penduduk dalam Sehari      • Kontak Tembak dengan TNI, 1 Anggota KKB di Papua Tewas      • Sikapi PP Nomor 41 Tahun 2021, Ansar: Bintan-Karimun Harus Sama Seperti Batam      • Update Covid-19 Batam: Sei Beduk Masuk Zona Hijau      • Demonstran Halau Aparat Militer Myanmar Gunakan Jemuran Pakaian Wanita      • TNI-Polri di Batam Siaga Hadapi Karhutla     
Batamnews > Hukum

Sidang Pidana Pemilu, Saksi Bantah Hotman Kampanye di Rumah Ibadah

Jumat 22 Maret 2019, 17:36 WIB

Para saksi memberikan keterangan dalam sidang pidana pemilu dengan terdakwa Hotman Hutapea di PN Batam. (Foto: Diah Asti/batamnews)

Batam - Sidang pidana pemilu dengan tersangka caleg Partai Demokrat, Hotman Hutapea bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (22/3/2019). Tiga saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Persidangan kali ini berlangsung alot selama satu jam setengah. Jaksa penuntut umum Rumondang Manurung menghadirkan tiga saksi yang berada di lokasi saat acara perayaan tahun baru di Gereja HKBP Munson Liman, Sei Langkai, Sagulung digelar. 

Saksi tersebut yakni Thomas Simatupang, Agus Sumantri Simatupang staf karyawan terdakwa, dan Saptono caleg Hanura sekaligus tokoh masyarakat yang saat itu turut memberi kata sambutan.

Dalam kasus ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menyeret Hotman ke pengadilan atas dugaan kampanye terselubung.

Namun dalam kesaksiannya, ketiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum justru membantah jika Hotman berkampanye di dalam rumah ibadah. 

Thomas Simatupang sebagai penyelenggara mengatakan acara yang digelar pada hari Rabu, 16 Januari 2019 pada pukul 20.00 tersebut hanyalah acara ramah tamah yang dibuatnya untuk perayaan tahun baru bersama jemaat. 

"Saya yang mengundang karena beliau adalah penasehat pembangunan gereja, jadi beliau diundang untuk memberikan sambutan," kata Thomas. 

Ketua majelis hakim Jasael didampingi hakim anggota Muhammad Chandra, dan Hera Polosia menanyakan apakah ada korelasi acara tersebut dengan sosialisasi pencalonan terdakwa. 

"Tidak ada pak hakim, hanya mengucapkan tahun baru, saat itu saya menjadi MC, beserta penasehat (gereja) empat orang Richard Pasaribu, Jasarmen Purba, Hotman Hutapea, dan Saptono," akunya. 

Baca: Hotman Hutapea Jadi Tersangka Dugaan Kampanye Terselubung di Rumah Ibadah

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Saptono. Walaupun dia tidak mengerti bahasa Batak, namun dia tidak melihat adanya kegiatan kampanye. 

"Betul ada, dalam rangka memperingati tahun baru, dan bonataon. Sebagai tokoh masyarakat di lingkungan, saya diundang untuk memberi sambutan. Inti acara tersebut bonataon berisi ramah tamah kepada jemaat," katanya. 

Hakim sempat menanyakan terkait alat peraga kampanye, yang dihadirkan di persidangan yaitu berupa jam dinding, kalender dan surat suara. 

"Apakah anda melihat ini saat di tempat kejadian?" tanya Jasael

"Kalau peragaan kayak gitu memang ada. Karena bahasa Batak saya tidak paham tapi ada peraga seperti itu dan ada yang menjelaskan warna surat suara pemilu untuk provinsi," ucapnya. 

Sementara, terkait keberadaan APK, Agus Sumantri Simatupang mengatakan jika dirinyalah yang memberikan surat suara dan kartu nama, itupun bukan atas perintah Hotman. 

"Saat itu saya bukan membagi tetapi ada ibu-ibu yang meminta kartu nama, juga meminta untuk dijelaskan terkait surat suara," ucapnya. 

Namun untuk bukti persidangan lainnya, itu bukanlah pemberian dia maupun Hotman saat itu. Jam dinding dan kalender adalah milik warga sebelah gereja. Agus pun menjelaskan bahwa itu sudah dimiliki warga sejak 15 hari sebelumnya. 

"Bukti itu milik jemaat samping gereja. Dan saat saya memberikan kartu nama dan menunjukkan surat suara juga di samping gereja tersebut bukan dalam gereja," akunya. 

Hal ini diakui Hotman bahwa dirinya saat itu sebagai penasehat gereja yang sudah terjun dalam pembangunan sejak 2013 hanya memberikan sambutan saja. 

Kegiatan lain yang dilakukan hanya memberikan seragam panitia pembangunan untuk ibu-ibu karena sebelumnya memang belum dibagikan. 

Dia mengaku bahkan tidak sama sekali melakukan kampanye di dalam gereja tersebut karena memiliki kedekatan dengan anggota gereja. 

"Saya punya grup WA dengan jemaat, karena saya merasa memang dekat dengan mereka. Kalau memang saya mau kampanye gampang saja melalui WA, tidak perlu repot-repot seperti itu. Saya rasa ngapain juga saya kampanye dengan orang yang sudah dekat," katanya. 

Hotman dikenakan pidana pelanggaran pemilu karena Bawaslu menemukan postingan di facebook Agus yang menggambarkan Hotman memberikan sesuatu pada jemaat.

Bawaslu juga melihat adanya APK di sana sehingga menduga ada kampanye di dalam rumah ibadah. 

Padahal hal itu jelas diatur dalam  UU nomor 7 tahun 2017, pasal 280, ayat 1, huruf h, bahwa dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Karena perbuatannya Hotman diancam pidana dalam Pasal 523 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Persidangan pidana pemilu ini akan dilanjutkan pada Senin (25/3/2019) dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

(das)
 

Editor       : Dodo
# Pidana Pemilu# kampanye terselubung# Hotman Hutapea


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Sabtu, 16 Maret 2019 - 17:36 WIB

Pidana Pemilu: Hakim Vonis Bebas Dosen STIE Tanjungpinang

Sabtu, 09 Maret 2019 - 17:36 WIB

Kuasa Hukum Caleg PSI: Jangan Anda Kira Iseng-iseng Berhadiah

Jumat, 08 Maret 2019 - 17:36 WIB

Jalani Sidang Pidana Pemilu, Herman Didampingi 13 Penasehat Hukum

Kamis, 07 Maret 2019 - 17:36 WIB

Hotman Hutapea Jadi Tersangka Dugaan Kampanye Terselubung di Rumah Ibadah


Baca Juga :
Kamis, 04 Maret 2021 - 17:36 WIB

Kapal Pompong Penyelundup Rokok dan Mikol Ditangkap di Perairan Batam

Kamis, 04 Maret 2021 - 17:36 WIB

Awas! Diet Ketat Bisa Sebabkan Kerusakan Ginjal

Jumat, 05 Maret 2021 - 17:36 WIB

Isdianto Diterpa Kabar Tak Sedap Terkait Mobil Dinas

Jumat, 05 Maret 2021 - 17:36 WIB

Bocah 12 Tahun di Lumajang Temukan Puluhan Benda Pusaka


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Asuransi

#
Bumi Putera

#
asuransi Bumiputera

#
Menkeu

#
Sri Mulyani

#
Penyelundupan

#
rokok dan mikol ilegal

#
Internasional

#
Bitcoin

#
Teknologi

Berita Terpopuler
1
Nasabah Asuransi Bumi Putera di Batam Mengadu ke DPRD

dibaca 15086 kali

2
Polda Kepri Tunggu Laporan Resmi Nasabah Asuransi Bumiputera

dibaca 8176 kali

3
Pemerintah Siapkan Rp2,9 Triliun untuk Diskon Pajak Mobil Baru

dibaca 7647 kali

4
Kapal Pompong Penyelundup Rokok dan Mikol Ditangkap di Perairan Batam

dibaca 6078 kali

5
Merangkak Naik Lagi, Harga Bitcoin Kini Rp 695 Juta per Keping

dibaca 5886 kali

6
Aplikasi Muslim Pro Tambah Fitur Baru Sambut Ramadhan 2021

dibaca 4826 kali

7
Menteri Trenggono Larang Ekspor Benih Lobster

dibaca 4815 kali

8
Citilink Starts Serving Flights on the Tanjungpinang-Jakarta Route

dibaca 4670 kali

9
KPK Selesai Obok-obok 4 Lokasi di Bintan, Termasuk Rumah Apri Sujadi

dibaca 4563 kali

10
Indonesia Bakal Punya Basecamp Startup di Batam

dibaca 3700 kali

Suara Pembaca

2 hari lalu

Tower A Laris Manis, Baloi Apartment Launching Tower B dengan Harga Terjangkau
Batam - Sukses dalam penjualan di Tower A Baloi Apartment yang mencapai 90 persen, kini PKP kembali melaunching proyek terbarunya, yaitu Baloi
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

3 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris