Sidang Pidana Pemilu, Saksi Bantah Hotman Kampanye di Rumah Ibadah

Sidang Pidana Pemilu, Saksi Bantah Hotman Kampanye di Rumah Ibadah

Para saksi memberikan keterangan dalam sidang pidana pemilu dengan terdakwa Hotman Hutapea di PN Batam. (Foto: Diah Asti/batamnews)

Batam - Sidang pidana pemilu dengan tersangka caleg Partai Demokrat, Hotman Hutapea bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (22/3/2019). Tiga saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Persidangan kali ini berlangsung alot selama satu jam setengah. Jaksa penuntut umum Rumondang Manurung menghadirkan tiga saksi yang berada di lokasi saat acara perayaan tahun baru di Gereja HKBP Munson Liman, Sei Langkai, Sagulung digelar. 

Saksi tersebut yakni Thomas Simatupang, Agus Sumantri Simatupang staf karyawan terdakwa, dan Saptono caleg Hanura sekaligus tokoh masyarakat yang saat itu turut memberi kata sambutan.

Dalam kasus ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menyeret Hotman ke pengadilan atas dugaan kampanye terselubung.

Namun dalam kesaksiannya, ketiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum justru membantah jika Hotman berkampanye di dalam rumah ibadah. 

Thomas Simatupang sebagai penyelenggara mengatakan acara yang digelar pada hari Rabu, 16 Januari 2019 pada pukul 20.00 tersebut hanyalah acara ramah tamah yang dibuatnya untuk perayaan tahun baru bersama jemaat. 

"Saya yang mengundang karena beliau adalah penasehat pembangunan gereja, jadi beliau diundang untuk memberikan sambutan," kata Thomas. 

Ketua majelis hakim Jasael didampingi hakim anggota Muhammad Chandra, dan Hera Polosia menanyakan apakah ada korelasi acara tersebut dengan sosialisasi pencalonan terdakwa. 

"Tidak ada pak hakim, hanya mengucapkan tahun baru, saat itu saya menjadi MC, beserta penasehat (gereja) empat orang Richard Pasaribu, Jasarmen Purba, Hotman Hutapea, dan Saptono," akunya. 

Baca: Hotman Hutapea Jadi Tersangka Dugaan Kampanye Terselubung di Rumah Ibadah

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Saptono. Walaupun dia tidak mengerti bahasa Batak, namun dia tidak melihat adanya kegiatan kampanye. 

"Betul ada, dalam rangka memperingati tahun baru, dan bonataon. Sebagai tokoh masyarakat di lingkungan, saya diundang untuk memberi sambutan. Inti acara tersebut bonataon berisi ramah tamah kepada jemaat," katanya. 

Hakim sempat menanyakan terkait alat peraga kampanye, yang dihadirkan di persidangan yaitu berupa jam dinding, kalender dan surat suara. 

"Apakah anda melihat ini saat di tempat kejadian?" tanya Jasael

"Kalau peragaan kayak gitu memang ada. Karena bahasa Batak saya tidak paham tapi ada peraga seperti itu dan ada yang menjelaskan warna surat suara pemilu untuk provinsi," ucapnya. 

Sementara, terkait keberadaan APK, Agus Sumantri Simatupang mengatakan jika dirinyalah yang memberikan surat suara dan kartu nama, itupun bukan atas perintah Hotman. 

"Saat itu saya bukan membagi tetapi ada ibu-ibu yang meminta kartu nama, juga meminta untuk dijelaskan terkait surat suara," ucapnya. 

Namun untuk bukti persidangan lainnya, itu bukanlah pemberian dia maupun Hotman saat itu. Jam dinding dan kalender adalah milik warga sebelah gereja. Agus pun menjelaskan bahwa itu sudah dimiliki warga sejak 15 hari sebelumnya. 

"Bukti itu milik jemaat samping gereja. Dan saat saya memberikan kartu nama dan menunjukkan surat suara juga di samping gereja tersebut bukan dalam gereja," akunya. 

Hal ini diakui Hotman bahwa dirinya saat itu sebagai penasehat gereja yang sudah terjun dalam pembangunan sejak 2013 hanya memberikan sambutan saja. 

Kegiatan lain yang dilakukan hanya memberikan seragam panitia pembangunan untuk ibu-ibu karena sebelumnya memang belum dibagikan. 

Dia mengaku bahkan tidak sama sekali melakukan kampanye di dalam gereja tersebut karena memiliki kedekatan dengan anggota gereja. 

"Saya punya grup WA dengan jemaat, karena saya merasa memang dekat dengan mereka. Kalau memang saya mau kampanye gampang saja melalui WA, tidak perlu repot-repot seperti itu. Saya rasa ngapain juga saya kampanye dengan orang yang sudah dekat," katanya. 

Hotman dikenakan pidana pelanggaran pemilu karena Bawaslu menemukan postingan di facebook Agus yang menggambarkan Hotman memberikan sesuatu pada jemaat.

Bawaslu juga melihat adanya APK di sana sehingga menduga ada kampanye di dalam rumah ibadah. 

Padahal hal itu jelas diatur dalam  UU nomor 7 tahun 2017, pasal 280, ayat 1, huruf h, bahwa dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Karena perbuatannya Hotman diancam pidana dalam Pasal 523 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Persidangan pidana pemilu ini akan dilanjutkan pada Senin (25/3/2019) dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews