Sidang Pidana Pemilu: Jaksa Tolak Pledoi Hotman Hutapea

Sidang Pidana Pemilu: Jaksa Tolak Pledoi Hotman Hutapea

Hotman Hutapea, terdakwa pidana pemilu meninggalkan ruang sidang usai menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Diah/batamnews)

Batam - Calon legislatif Partai Demokrat, Hotman Hutapea kembali menjalani persidangan kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/3/2019).

Sebagai terdakwa, Hotman menjalani persidangan dengan dua agenda sekaligus, yakni pembacaan pledoi dan penyampaian replik dari jaksa penuntut umum.

Dalam pledoinya, penasehat hukum Hotman, Parulian Situmeang mengatakan bahwa pasal yang dikenakan oleh JPU terhadap kliennya tidak layak diterapkan.

"Apakah surat edaran lebih tinggi dari UU, yang mana pasal 280 ayat (1) huruf h UU yang menjerat terdakwa, tidak ada unsur pidananya," tanya Parulian. 

Selain itu, tidak dihadirkannya saksi-saksi dimana Bawaslu berhasil mengamankan alat bukti persidangan membuat pihak terdakwa merasa bahwa Hotman Hutapea bisa terlepas dari segala tuntutan hukum.

Baca: Pidana Pemilu: Jaksa Tuntut Caleg Hotman Hutapea 6 Bulan Penjara Masa Percobaan 1 Tahun

Namun demikian, jaksa Rumondang Manurung dalam repliknya menolak nota pledoi dari terdakwa Hotman.

"Kami tetap pada tuntutan dan menolak nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa," kata Rumondang.

Setelah mendengarkan keterangan dari JPU, ketua majelis hakim Jasael didampingi Muhammad Chandra, dan Hera Polosia menutup persidangan hari ini dan akan dilanjutkan pada Rabu (27/3/2019) dengan agenda putusan.

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews