Pidana Pemilu: Hotman Hutapea Divonis Percobaan

Pidana Pemilu: Hotman Hutapea Divonis Percobaan

Hotman Hutapea, terdakwa pidana pemilu meninggalkan ruang sidang di PN Batam. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - Perkara pidana pemilu dengan terdakwa Hotman Hutapea, calon legislatif Partai Demokrat untuk DPRD Kepri memasuki sidang putusan, Rabu (27/3/2019).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, ketua majelis hakim Jasael didampingi Muhammad Chandra, didampingi Hera Polosia memvonis Hotman dengan hukuman 5 bulan bulan, dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Jasael mengatakan Hotman telah terbukti melakukan kesalahan dalam Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor: 7 Tahun 2017 atau Pasal 523 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Menyatakan secara sah melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja melanggar kampanye pemilu menggunakan tempat ibadah. Oleh karena itu hakim memutuskan vonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan," katanya.

Berdasarkan fakta persidangan, baik dari bukti maupun pengakuan saksi, hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum dan menolak pledoi dari penasehat hukum. 

"Oleh karena semua unsur tentang tindak pidana telah terpenuhi, dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, pledoi tidak berkekuatan hukum karenanya hatus ditolak," ujar Jasael.

Dengan putusan ini, Hotman tidak ditahan. hakim berpendapat vonis ini agar memberikan efek jera dan contoh. Perlu diterapkan pidana percobaan dalam pasal 14 KUHP agar bisa memperbaiki diri kemudian hari.

Hakim hanya memberi waktu 3 hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir dan jika dalam waktu tiga hari tidak memberi keputusan maka, dianggap yang bersangkutan setuju dengan vonis yang dijatuhkan. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews