Hotman Divonis Percobaan, Kuasa Hukum: Kami Banding!

Hotman Divonis Percobaan, Kuasa Hukum: Kami Banding!

Varel Hasibuan, kuasa hukum Hotman Hutapea.

Batam - Calon legislatif asal Partai Demokrat, Hotman Hutapea divonis percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri Batam dalam kasus pidana pemilu. Putusan itu langsung disikapi oleh kuasa hukum Hotman.

Varel Hasibuan, kuasa hukum Hotman menyampaikan pihaknya memastikan akan banding tanpa menunggu waktu tiga hari yang diberikan hakim. Menurut dia, fakta di persidangan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

"Kami pasti akan lakukan banding, Yang akan jadi gebrakan kami, kenapa pak Hotman tidak melakukan kampanye tapi alat peraga tersebut diberatkan kepada beliau," kata Varel usai persidangan, Rabu (27/3/2019).

Bersama rekannya Octa Saragih, dan Parulian Situmeang, Varel masih berpedoman kepada pledoi yang mereka sampaikan bahwa kliennya tidak melalukan tindak pidana dan wajib dilepaskan dari segala tuntutan hukum. 

Sesuai dengan fakta persidangan yang dibacakan, tidak ada secara langsung yang menyatakan Hotman melakukan kampanye sesuai definisi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sebelumnya, ketua majelis hakim Jasael didampingi Muhammad Chandra, didampingi Hera Polosia memvonis Hotman dengan hukuman 5 bulan bulan, dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Baca: Pidana Pemilu: Hotman Hutapea Divonis Percobaan

Jasael mengatakan Hotman telah terbukti melakukan kesalahan dalam Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor: 7 Tahun 2017 atau Pasal 523 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Menyatakan secara sah melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja melanggar kampanye pemilu menggunakan tempat ibadah. Oleh karena itu hakim memutuskan vonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan," katanya.

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews