Bagi-bagi Sembako Pemko Batam Dihiasi Spanduk Caleg, ke Mana Bawaslu?

Bagi-bagi Sembako Pemko Batam Dihiasi Spanduk Caleg, ke Mana Bawaslu?

Spanduk politis di acara bagi-bagi Sembako Pemko Batam. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Pemko Batam kembali menggelar program bazar sembako yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Kali ini sembako dibagikan di beberapa kelurahan di Kecamatan Sagulung, Kamis (4/4/2019).

Namun ada hal yang menjadi perhatian warga dalam kegiatan ini, Wako Batam yang juga kader dari Partai NasDem turut mempromosikan caleg NasDem Kepri untuk DPRI-RI, yakni NT.

Dari pantauan Batamnews, NT hadir di dua tempat berbeda pembagian bazar sembako.

Baca juga: Serangan Fajar Caleg di Batam Dimulai, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana hingga Pencoretan

Diantaranya di Kelurahan Sei Lekop, tepatnya di lapangan Voli depan Masjid Al-Hijrah dan di Kelurahan Sei Binti tepatnya di lapangan Bola Masjid Al-Ikhlas.

Dalam sambutannya, Rudi juga sempat memperkenalkan NT kepada warga sekitar.  "Beliau merupakan salah satu anggota DPR RI, dan kini akan maju kembali menjadi Caleg DPR RI Dapil Kepri," ujar Rudi di Lapangan Voli depan Masjid Al-Hijrah Kelurahan Sei Lekop.

Tampak juga beberapa alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk yang dibentangkan di sekitar lokasi pembagian bazar sembako.

Dalam spanduk tersebut, terpampang foto pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.  Serta juga ada foto Wali Kota Batam HM Rudi, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Belum diketahui apakah itu spanduk dari panitia atau pihak lain.

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota boleh-boleh saja ikut kampanye.

“Undang-Undang sudah mengatur kepala daerah boleh melakukan kampanye asal ada izin. Kepala daerah boleh berkampanye di hari libur tanpa izin sudah ada,” ujar Tjahjo, dilansir dari kompas.com.

Baca juga: Bawaslu Batam Temukan 8 Kasus Pelanggaran Pemilu, Money Politik Terbanyak

Tjahjo menyatakan, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 281 sebagai dasar hukum dalam kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh jadi jurkam atau anggota tim sukses capres-cawapres.

“Pegangan kami Undang-Undang (UU Nomor 7 Tahun 2017) pasal 281 clear, kalau TNI Polri jelas netral enggak boleh (hanya) mengamankan tapi kepala daerah jabatan politis dia wakil parpol didukung oleh satu atau beberapa parpol setelah jadi ya sah-sah saja,” tutur Tjahjo.

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU Pemilu dinyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

Ketentuan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dan ketentuan ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews