Pidana Pemilu: Jaksa Tuntut Caleg Hotman Hutapea 6 Bulan Penjara Masa Percobaan 1 Tahun

Pidana Pemilu: Jaksa Tuntut Caleg Hotman Hutapea 6 Bulan Penjara Masa Percobaan 1 Tahun

Hotman Hutapea, terdakwa pidana pemilu menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Diah/batamnews)

Batam - Sidang pidana pemilu dengan terdakwa Hotman Hutapea, calon legislatif asal Partai Demokrat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3/2019). 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin ketua majelis hakim Jasael didampingi Muhammad Chandra, dan Hera Polosia.

Dalam sidang tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Immanuel, Samsul dan Prihesti menuntut terdakwa Hotman dengan 6 bulan penjara masa percobaan 1 tahun.

Namun sebelumnya Hotman membantah berkampanye di tempat ibadah tersebut. Saksi juga menyebutkan Hotman hanya membagikan kartu nama. Hotman pun segera akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terkait tuntutan tersebut.

Jaksa Immanuel mengatakan bahwa dari keterangan 7 saksi yang telah diperiksa, perbuatan terdakwa Hotman Hutapea melanggar perundang-undangan tentang peraturan pemilu.

Hotman didakwa melanggar saat berkampanye di tempat ibadah, tepatnya di gereja HKBP Munson Liman, Sei Langkai, Sagulung. Kampanye itu dilakukan dalam acara perayaan Tahun Baru, pada Rabu, 16 Januari 2019, sekitar pukul 20.00 WIB. 

Jaksa berpendapat, terdakwa telah melanggar pasal 521 juncto pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu karena menggunakan tempat ibadah. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara," ujarnya.

Immanuel menegaskan dalam  UU nomor 7 tahun 2017, pasal 280, ayat 1, huruf h disebutkan bahwa dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Namun dalam persidangan yang berlangsung beberapa kali, Hotman menepis dakwaan tersebut. 

"Perbuatan yang memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak pernah mengaku apa yang telah diperbuatnya serta yang meringankan karena terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana," kata Immanuel.

Terdakwa Hotman Hutapea pun meminta kepada majelis hakim untuk dirinya menyampaikan pembelaan atau pledoi. "Kami akan melakukan pledoi ketua majelis hakim," ujar Hotman.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim Jasael mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pada Selasa (26/3/2019), dengan agenda pembelaan atau pledoi.

Sementara pengacara terdakwa, Parulian Situmeang, mengatakan bahwa UU tersebut bertentangan satu sama lain. Bahwa pasal 280 ayat (1) huruf h bukan merupakan tindak pidana pemilu.

"Itu bukan keterangan saya tapi keterangan UU, pada saat itu kami meminta Bawaslu menunjukkan Pasal 280 itu dimana bentuk tindak pidananya. Namun sampai saat ini Bawaslu tidak dapat menunjukan surat edaran dari pusat tersebut," tutupnya.

(das)

Catatan:

Redaksi mengoreksi judul berita ini.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews