• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Sepekan Disuntik Vaksin, Wawako Amsakar Bicara Efek Samping      • KPU Resmi Tetapkan Apri-Roby Bupati dan Wabup Bintan Terpilih      • Anggota DPR Cerita Istrinya Banyak Dapat WA Hoaks soal Vaksin Covid-19      • Erick Thohir: 3,5 Juta Pekerja Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19      • Bareskrim Polri Turunkan Tim Cari Tahu Penyebab Banjir Kalimantan Selatan      • 2 TNI Tewas Ditembak KKB Papua, Baku Tembak Pecah Usai Subuh      • Anggota DPRD Fraksi PKS se-Kepri Potong Gaji Bantu Warga Terdampak Bencana      • Tentang Dayana, Cewek Kazakhstan Idola Baru Netizen Indonesia      • Komjen Listyo Bakal Hapus Kewenangan Penyidikan di Polsek      • Biden Marah China Jatuhkan Sanksi di Hari Pelantikan     
Batamnews > Hukum

Pidana Pemilu: Jaksa Tuntut Caleg Hotman Hutapea 6 Bulan Penjara Masa Percobaan 1 Tahun

Senin 25 Maret 2019, 15:54 WIB

Hotman Hutapea, terdakwa pidana pemilu menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Diah/batamnews)

Batam - Sidang pidana pemilu dengan terdakwa Hotman Hutapea, calon legislatif asal Partai Demokrat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3/2019). 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin ketua majelis hakim Jasael didampingi Muhammad Chandra, dan Hera Polosia.

Dalam sidang tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Immanuel, Samsul dan Prihesti menuntut terdakwa Hotman dengan 6 bulan penjara masa percobaan 1 tahun.

Namun sebelumnya Hotman membantah berkampanye di tempat ibadah tersebut. Saksi juga menyebutkan Hotman hanya membagikan kartu nama. Hotman pun segera akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terkait tuntutan tersebut.

Jaksa Immanuel mengatakan bahwa dari keterangan 7 saksi yang telah diperiksa, perbuatan terdakwa Hotman Hutapea melanggar perundang-undangan tentang peraturan pemilu.

Hotman didakwa melanggar saat berkampanye di tempat ibadah, tepatnya di gereja HKBP Munson Liman, Sei Langkai, Sagulung. Kampanye itu dilakukan dalam acara perayaan Tahun Baru, pada Rabu, 16 Januari 2019, sekitar pukul 20.00 WIB. 

Jaksa berpendapat, terdakwa telah melanggar pasal 521 juncto pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu karena menggunakan tempat ibadah. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara," ujarnya.

Immanuel menegaskan dalam  UU nomor 7 tahun 2017, pasal 280, ayat 1, huruf h disebutkan bahwa dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Namun dalam persidangan yang berlangsung beberapa kali, Hotman menepis dakwaan tersebut. 

"Perbuatan yang memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak pernah mengaku apa yang telah diperbuatnya serta yang meringankan karena terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana," kata Immanuel.

Terdakwa Hotman Hutapea pun meminta kepada majelis hakim untuk dirinya menyampaikan pembelaan atau pledoi. "Kami akan melakukan pledoi ketua majelis hakim," ujar Hotman.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim Jasael mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pada Selasa (26/3/2019), dengan agenda pembelaan atau pledoi.

Sementara pengacara terdakwa, Parulian Situmeang, mengatakan bahwa UU tersebut bertentangan satu sama lain. Bahwa pasal 280 ayat (1) huruf h bukan merupakan tindak pidana pemilu.

"Itu bukan keterangan saya tapi keterangan UU, pada saat itu kami meminta Bawaslu menunjukkan Pasal 280 itu dimana bentuk tindak pidananya. Namun sampai saat ini Bawaslu tidak dapat menunjukan surat edaran dari pusat tersebut," tutupnya.

(das)

Catatan:

Redaksi mengoreksi judul berita ini.
 

Editor       : Dodo
# Pidana Pemilu# kampanye terselubung# Hotman Hutapea


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Jumat, 22 Maret 2019 - 15:54 WIB

Sidang Pidana Pemilu, Saksi Bantah Hotman Kampanye di Rumah Ibadah

Sabtu, 16 Maret 2019 - 15:54 WIB

Pidana Pemilu: Hakim Vonis Bebas Dosen STIE Tanjungpinang

Sabtu, 09 Maret 2019 - 15:54 WIB

Kuasa Hukum Caleg PSI: Jangan Anda Kira Iseng-iseng Berhadiah

Jumat, 08 Maret 2019 - 15:54 WIB

Jalani Sidang Pidana Pemilu, Herman Didampingi 13 Penasehat Hukum


Baca Juga :
Rabu, 20 Januari 2021 - 15:54 WIB

Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:54 WIB

Ajukan 3 Tuntutan ke Bea Cukai, Masrur Amin: Jangan Sampai Kita Nyatakan Perang

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:54 WIB

Kasus Haji Permata, Kepala DJBC Kepri Agus: Saya Siap Dipecat Jika Petugas Salah

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:54 WIB

Rombongan Keluarga Haji Permata Tiba di Karimun, Penjagaan Kantor DJBC Diperketat


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Lion Air

#
DJBC Kepri

#
Pencabulan

#
Marshaller

#
Tukang parkir pesawat

#
Haji Permata

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
Haji Permata Tewas

#
Belajar Tatap Muka

#
Megawati

Berita Terpopuler
1
Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

dibaca 66924 kali

2
Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan

dibaca 42895 kali

3
Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

dibaca 30421 kali

4
Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata

dibaca 24515 kali

5
Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil

dibaca 20077 kali

6
Ingin Jadi Tukang Parkir Pesawat? Berikut 5 Fakta dan Syaratnya

dibaca 17876 kali

7
Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

dibaca 15309 kali

8
Sepak Terjang Haji Permata di Dunia Penyelundupan

dibaca 13970 kali

9
Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

dibaca 13271 kali

10
Haji Permata Ditembak Petugas BC di Tembilahan, Begini Kronologinya

dibaca 9539 kali

Suara Pembaca

1 minggu lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

2 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris