Tersangka Pembunuh Fitri Tak Kunjung Disidang, Ini Kata Kuasa Hukum

Tersangka Pembunuh Fitri Tak Kunjung Disidang, Ini Kata Kuasa Hukum

Radius, pengacara keluarga mendiang Fitri Suryati.

Batam - Pembunuhan gadis Tionghoa, Fitri Suryati menggegerkan Batam bulan lalu. Perempuan berusia 24 tahun itu dihabisi di rumahnya, Perumahan YKB Bengkong Laut, Bengkong, Kota Batam pada Senin (11/2/2019).

Tersangka pelaku pembunuhan Yudha Lesmana pun dibekuk polisi, beberapa jam setelah beraksi. Pria itu dibekuk di kosnya, kawasan Bengkong Permai.

Lebih dari sebulan, proses hukum kasus ini bergulir. Kuasa hukum keluarga mendiang Fitri, Radius menilai penanganan dan penyelesaian berkas kasus ini lambat.

"Kami berharap berkas perkara kasus pembunuhan tersebut bisa P21 dan segera disidangkan," kata Radius, Kamis (28/3/2019).

Dia meminta, polisi menemukan dua barang bukti lain untuk dihadirkan dalam persidangan. Dua barang bukti yang belum ditemukan yakni pisau dan dekoder CCTv yang dibuang tersangka Yudha di Danau Sei Ladi.

Baca: Yudha Termenung Saat Polisi Obok-obok Waduk Sei Ladi

Upaya pencarian dua barang bukti pernah dilakukan petugas kepolisian pada Jumat (15/2/2019). Dua orang penyelam dari Satpolairud Polresta Barelang dilibatkan dalam pencarian ini.

Dalam kasus ini, Yudha dijerat pasal 340 pembunuhan berencana serta pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana mati seumur hidup atau minimal kurungan 20 tahun penjara.

Baca: Fitri Dihabisi Secara Sadis, Dokter Temukan 10 Tusukan di Leher

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews