PT KIN Undur Diri dari Proyek Teluk Tering, Rudi: Pemprov Kepri Berbelit

PT KIN Undur Diri dari Proyek Teluk Tering, Rudi: Pemprov Kepri Berbelit

Wali Kota Batam, HM Rudi.

Batam - Wali Kota Batam, HM Rudi sudah mencabut surat rekomendasi mega proyek Marina Bay yang berlokasi di Teluk Tering. Hal ini diungkapkan Rudi secara gamblang di Golden Prawn, Kota Batam, Selasa (19/3/2019). 

Rudi mengatakan, pencabutan surat rekomendasi tersebut dikarenakan PT Kencana Investindo Nugraha (KIN) sudah tidak lagi mau berinvestasi karena urusan yang dinilainya berbelit-belit di Pemprov Kepri. 

"Teluk Tering sudah dicabut rekomendasinya, surat rekomendasi tersebut saya cabut kemarin karena yang punya sudah mengembalikan. Urusan yang berbelit-belit dari provinsi bahkan sampai sekarang belum selesai sebetulnya," kata Rudi.

Baca: Rudi Akui Beri Rekomendasi PT Kencana Kembangkan Kawasan Teluk Tering

Dirinya mengatakan, surat rekomendasi yang diserahkannya kepada Gubernur Kepri juga sampai dengan saat ini juga belum dikeluarkan izin prinsipnya,

"Makanya yang punya uang sudah tidak mau lagi berinvestasi dan sudah dikembalikan permintaan lahan itu sendiri," tegasnya.

Baca: Polemik Mega Proyek Teluk Tering, Ombudsman: Ini Masalah Besar

Terkait dengan adanya upaya reklamasi di pesisir Ocarina Batam, dirinya menegaskan bahwa sampai dengan saat ini tidak mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan.

"Kalau yang sedang berjalan di Ocarina saya tidak tahu karena surat rekomendasi dari saya sudah kami cabut. Langsung tanyakan ke gubernur saja," lanjutnya.

Rudi menjelaskan bahwa, Gubernur Kepri memiliki hak tersendiri dalam memberikan rekomendasi, bahkan tanpa rekomendasi dari Wali Kota Batam pun dirinya tegaskan proyek tersebut dapat terus berjalan.

Seperti diketahui, Wali Kota Batam memberikan rekomendasi mega proyek Marina Bay dilaksanakan oleh PT Kencana Investindo Nugraha.

Dugaan kepentingan parpol semakin kuat dimana PT Kencana Investindo Nugraha yang direkomendasikan Rudi dan Nurdin dipimpin Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem, Maxi Gunawan.

Baca: Ada Maxi Gunawan di Pertemuan Tertutup Kepala BP Batam dan Wako Batam

Selain itu rekomendasi mega proyek tersebut juga atas izin Nurdin Basirun. Nurdin pun mengakui sudah mengeluarkan izin prinsip pengembangan kawasan Marina Bay Batam ke PT Kencana Investindo Nugraha (KIN).

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews