Polemik Mega Proyek Teluk Tering, Ombudsman: Ini Masalah Besar

Polemik Mega Proyek Teluk Tering, Ombudsman: Ini Masalah Besar

Kepala Perwakilan Obudsman di Kepri, Lagat Siadari. (Foto: Dyah Asti)

Batam - Ombudsman menyimpulkan Wali Kota Batam melakukan mal administrasi dengan memberikan rekomendasi pengembangan kawasan pantai teluk tering seluas 1400 Ha. Hal itu dikarenakan adanya beberapa penyimpangan dalam rekomendasi tersebut.

Kepala Perwakilan Obudsman di Kepri, Lagat Siadari menuturkan penyimpangan itu terkait Perpres No. 87 Tahun 2011, serta status penerima rekomendasi sebagai petinggi partai.

"Kalau pengusaha tidak masalah, tapi ini petinggi partai. Kalau petinggi partai kenapa harus dibicarakan disitu. Saya rasa kurang etis," kata Lagat, Rabu (7/3/2019).

Batam menurutnya sudah memiliki rencana strategis pengembangan melalui BP Batam, tentang pelabuhan dan perdagangan bebas melalui Perpres No. 87 tahun 2011, sehingga investor tinggal datang saja untuk mendafatarkan perusahaannya.

"Kita ingin tahu, apakah rekomendasi ini bagian dari Perpres? Apakah rekomendasi yang diberikan sesuai rencana tersebut, atau justru rencana baru? Masak rekomendasi membatalkan Perpres, apa iya betul?" tanyanya.

Seperti diketahui lahan seluas 1.400 Hektare, yang berada di kawasan Teluk Tering direncanakan akan dikembangkan menjadi kawasan bisnis terpadu "Kota Air" yang telah disusun oleh Lukita Dinarsyah Tuwo saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Namun belakangan, Wako Batam, Rudi memberikan rekomendasi kepada PT Kencana Investindo Nugraha sebagai perusahaan yang layak membangun Kawasan Integrated Central Business District (ICBD), juga di atas lahan reklamasi Teluk Tering Batam Centre.

Melihat hal ini, Lagat menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Walikota Batam, dianggap sudah melangkahi Peraturan Presiden 87 Tahun 2011 mengenai Pemanfaatan Ruang dan juga Sumber Daya Alam yang diserahkan kepada BP Batam.

Ia bahkan mengingatkan bahwa setiap perizinan untuk pengalokasian lahan, juga merupakan kewenangan dari BP Batam.

"Masalah ini kami lihat bukan masalah yang kecil. Untuk Mega Proyek yang direkomendasikan oleh Pemko Batam ini, kami ingin mengetahui dasar dan alasan dari rekomendasi itu. Belum lagi nanti kajian amdalnya bagaimana nanti Pelabuhan Internasional, apa tidak akan abrasi kalau pengerjaan ini dilakukan?" herannya.

Rapat Dengar Pendapat oleh Komisi I DPRD Kota Batam sempat diagendakan membahas polemik ini. Rapat itu untuk mengetahui kejelasan kasus Mega Proyek pantai Teluk Tering tersebut.

Sayangnya RDP dua kali batal. Instansi yang diundang seperti Pemko Batam dan PT Kencana belum memenuhi undangan tersebut.

"Padahal saya ingin menanyakan beberapa hal. Pertama apa dasar wali kota memberi rekomendasi dan mengapa Perpres dikalahkan oleh rekomendasi? Kedua bagaimana kedudukan rekomendasi tersebut?  Selama ini penjelasan wali kota di media sosial, setelah rekomendasi itu dikeluarkan, ijinnya akan diurus Provinsi. Apakah benar SOP nya? Pak wali kota menunjuk rekomendasi dan gubernur mengeluarkan ijin? Apa ijin keluar karena rekomendasi? Kan ga sejalan," sebut Lagat.

Ia juga mempertanyakan prosedur selanjutnya setelah rekomendasi. "Apakah ada prosedurnya?" tambah Lagat.

Ombudsman juga akan mencari tahu rencana pengembangan tanah seluas 1400 hektare oleh PT. KIN. Mereka ingin tahu prosedur PT KIN  dan berapa lama prosesnya dan rencana pengembangannya.

"Kitakan perlu tahu dong, misal disana akan dibangun kasino, pelabuhan internasional, dan kita juga perlu tau waktu yang diperlukan untuk melakukan pengembangan," ujar Lagat.

Ombudsman mengaku sempat kecewa dengan DPRD Kota Batam yang tidak mempersiapkannya secara matang. Mereka juga khawatir masalah ini akan menguap begitu saja.

"Kami akan tagih DPRD Kota Batam agar kasus ini tidak mlempem ilang, apalagi ini masuk massa reses," ujarnya

Di lain pihak, Wali Kota Batam sempat menjawab bahwa pemberian rekomendasi bukanlah sengaja karena ia ingin memberikan hal tersebut kepada PT. Kencana Investindo Nugraha.

Wali Kota mengatakan, siapapun boleh berinvestasi di lokasi itu. Namun hanya PT. KIN yang mengajukan diri

"Namun apakah pemerintah Kota Batam memberitakan rencananya? kalau memang dibuka dan hanya PT KIN yang datang, itu baru masuk akal" tanya Lagat.

Lagat juga kecewa dengan BP Batam yang cenderung bungkam dengan masalah tersebut. Terlebih alasan yang digunakan adalah BP Batam saat ini hanya sebagai transisi. Padahal Lagat menilai BP adalah Badan yang besar dengan ribuan pekerja, dan telah hadir selama belasan tahun.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews