Hearing Polemik Megaproyek Teluk Tering Diagendakan Usai Musrenbang

Hearing Polemik Megaproyek Teluk Tering Diagendakan Usai Musrenbang

Gedung DPRD Kota Batam. (Foto: Batamnews)

Batam - Komisi I DPRD Kota Batam kembali mengangendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing mengenai pembahasan kawasan Megaproyek Teluk Tering, Batam Centre.

Seharusnya RDP sudah bisa dibahas sejak minggu kemarin. Namun karena berbenturan dengan agenda musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) Kota Batam, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam, Musofa mengatakan pembahasan ini akan dilanjutkan setelah agenda tersebut

"Kami memang merencanakan karena belum ada jawaban, belum ada kepuasan dari kami. Setelah selesai Musrenbang inilah kita rencanakan lagi, akan kita undang lagi," ujarnya, Senin (19/3/2019).

Panggilan yang ketiga ini seluruh stake holder terutama komisi satu DPRD Kota Batam sebagai lembaga yang mewadahi RDP tersebut berharap yang berkepentingan bisa hadir untuk meluruskan permasalahan rekomendasi reklamasi tersebut.

Namun jika pihak yang berkepentingan masih juga tidak hadir, secara lembaga pihak aparat akan membantu untuk mendatangkan secara paksa. "Kalau nanti ga hadir kita minta pihak kepolisian untuk menghadirkan, karena kita minta kejelasan," ucapnya.

Kehadiran Sekda serta BP Batam diharapkan bisa meluruskan masalah, agar masyarakat tidak multi tafsir adanya aturan yang bertabrakan anatara UU No. 23 Tahun 2014 dengan  Perpres No. 87 Tahun 2011.

"Jangan sampai rekomendasi itu jadi multi tafsir ya. Makanya komisi satu memanggil Sekda untuk menjelaskan dasar pemberian rekomendasi, jangan sampai masyarakat multi tafsir dari pengembangan itu," ujarnya.

Sementara itu, mengenai pihak perusahaan Budi Mardianto selaku Ketia Komisi 1 bidang Hukum DPRD Kota Batam mengaku telah meminta perwakilan PT KIN yang ada di Batam untuk menghadirkan perwakilan dari PT KIN pusat.

Hal ini tentunya berbeda dengan pengakuan Kepala Ombusman Perwakilan Kepri, yang mengaku tidak mengetahui dimana lokasi perusahaan tersebut berada. "Kami juga sudah dua kali mengirimkan surat undangan ke perwakilan perusahaan di Batam, namun mereka juga tidak memberikan tanggapan apapun terkait undangan itu," paparnya.

Budi menambahkan, adapun inti dari RDP tersebut nantinya akan lebih membahas mengenai siapa yang berwenang dalam pemberian izin rekomendasi pengelolaan lahan di kawasan pesisir.

Pihak BP Batam, maupun Pemko Batam mengaku bahwa keduanya memiliki wewenang dalam melakukan hal itu.

"Pengalokasian lahan kita dari dulu kan tahu bahwa itu ada di BP, namun Pemko melalui media massa mengaku untuk wilayah bagian pesisir mereka yang memiliki wewenang, dan hal itu tidak melanggar hukum apapun. Oleh karena itu inti pertemuanya, kita ingin mengetahui dasar hukum nya agar tidak ada tumpang tindih peraturan disini," ungkapnya.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews