Pungli PPDB, Mantan Kepsek SMPN 10 Batam Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Pungli PPDB, Mantan Kepsek SMPN 10 Batam Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Mantan Kepsek SMPN 10 Batam, Rahib dan empat terdakwa lainnya menandatangi berita acara persidangan usai menjalani sidang vonis, Senin (11/3/2019). (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis mantan Kepsek SMPN 10 Batam Rahip dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, Senin (11/3/2019). Rahip dan empat koleganya menjadi terdakwa kasus pungli penerimaan siswa baru di sekolah itu.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara. Keempatnya adalah guru honor Mismarita, mantan Wakil Kepala Sekolah, Antonius Yudi Novianto, Ratu Rora sebagai Staf Admin dan Baharuddin sebagai Ketua Komite SMP N 10 Batam.

Putusan dibacakan secara bergilir oleh Majelis Hakim Edward P Sihaloho serta Hakim Anggota Corpinoner dan Jhoni Gultom. Selain hukuman kurungan, para terdakwa juga didena Rp 50 Juta.

 

Lima tersangka Pungli duduk di kursi terdakwa. (Foto: Yogi/Batamnews)

"Jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," ujar Ketua Hakim Edward membacakan putusan.

Mendengaran putusan itu, semua terdakwa hanya bisa menunduk. Begitu juga dengan keluarga, hanya bisa terdiam.

Usai pembacaan putusan, terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum diantaranya Ade Trinihartati, Zaki B, Agus Riawantoro, Nofita Putri Manik.  Hakim memberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding.

Dalam pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, JPU Ryan Anugrah meminta uang sitaan dikembalikan ke wali murid.

"Permintaan kita seperti itu, lihat putusan nanti lah," kata Ryan.

Praktik pungli PPDB di SMPN 10 Sei Panas, Kota Batam ini sebelumnya diungkap Tim Saber Pungli Polresta Barelang. Berawal dari keluhan orang tua siswa yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.

Para terdakwa divonis dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews