Dua Jukir Liar di Jembatan Barelang Digaruk Polisi

Dua Jukir Liar di Jembatan Barelang Digaruk Polisi

Dua jukir liar di Jembatan Barelang yang diamankan petugas Polda Kepri. (Foto: Jimmi/batamnews).

Batam - Jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan OLS dan JS dua laki-laki yang merupakan juru parkir liar di kawasan wisata Jembatan Barelang, Minggu (6/1/2019) sekira pukul 16.30 WIB.

OLS dan JS diamankan oleh Subdit Jatanras Polda Kepri menyusul adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan pungutuan liar (pungli). Keduanya ditengarai meminta uang kepada pengunjung dengan besaran Rp 5ribu untuk jenis kendaraan motor dan Rp 10 ribu untuk kendaraan mobil.

"Masyarakat merasa resah dimintai uang parkir sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu saat memarkir kendaraan di kawasan Jembatan Barelang," ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Saptono Erlangga ekspose perkara di Mapolda Kepri, Senin (7/1/2019)

Ari menambahkan, selain OLS dan JS, barang bukti yang diamankan berupa tiket parkir bodong dan sejumlah uang sebesar Rp 445 ribu.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menyebutkan, saat ini kedua jukir liar ini diserahkan kepada PPNS Dinas Perhubungan Batam untuk diproses mengingat tindakan yang mereka lakukan melanggar Perda No 3 Tahun 2008.

Terkait soal tiket parkir palsu, Erlangga mengatakan pihaknya akan tetap memproses hukum setelah menunggu hasil penyidikan dari pihak PPNS Dishub Batam.

"Untuk sanksi soal tiket parkir palsu akan kita proses setelah penyidikan dari Dishub," pungkasnya.

(jim)  
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews