Soal Pungutan di Jembatan Barelang, Kadishub Batam: Itu Pungli

Soal Pungutan di Jembatan Barelang, Kadishub Batam: Itu Pungli

Kepala Dinas Perbubungan Kota Batam, Rsutam Efendi.

Batam - Kepala Dinas Perbubungan Kota Batam, Rsutam Efendi menegaskan bahwa pungutan biaya parkir di Dendang Melayu, Jembatan 1 Barelang merupakan pungutan liar (pungli). 

Hal itu dikarenakan kawasan Dendang Melayu belum menjadi pengelolaan dari Dishub Kota Batam. 

“Selama ini parkir di Dendang Melayu belum kami kelola, jadi kalau ada pungutan, itu merupakan pungli,” ujar Rustam di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (4/1/2019). 

Untuk memastikannya, sehari lalu Unit Pelaksana Teknis Parkir mengecek ke lapangan. 

Rustam menyampaikan pihaknya belum bisa mengambil alih pengelolaan parkir di Dendang Melayu tersebut, karena belum termasuk menjadi titik parkir. Untuk menentukan titik parkir harus ada surat keputusan (SK) dari Wali Kota.

“Jadi belum berani kami tertibkan, menunggu SK Wali Kota,” katanya.

Namun untuk menghindari pungli tersebut, Ia mengatakan masyarakat berhak untuk tidak membayar parkir di kawasan Dendang Melayu tersebut. 

“Boleh saja masyarakat tak bayar,” ucapnya. 

Sebelumnya masyarakat ataupun pengunjung kawasan Dendang Melayu mengeluhkan tarif parkir yang mahal. Setiap kendaraan roda dua dikenakan Rp 5 ribu dan kendaraan roda empat Rp 10 ribu. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews