Integrasi JKLT, Nizar Desak Kades Kumpulkan Data Penduduk Kurang Mampu

Integrasi JKLT, Nizar Desak Kades Kumpulkan Data Penduduk Kurang Mampu

Pertemuan yang dilakukan Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar dengan perwakilan BPJS Lingga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial serta Camat se-Kabupaten Lingga dalam membahas integrasi JKLT ke JKN-KIS di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga, Rabu (9/1/2019) kemarin (Foto:ist/Batamnews)

Lingga - Jaminan Kesehatan Lingga Terbilang (JKLT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Kepulauan Riau, untuk warga kurang mampu sudah tidak berlaku sejak awal Januari 2019. Namun, pemerintah daerah tidak tinggal diam.

Warga yang memiliki JKLT pun akan terintegrasi ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, untuk proses integrasi tersebut, diperlukan peran pemerintah desa mengirimkan data atau penerima manfaat JKLT sebelumnya ke instansi terkait.

"Pada dasarnya jaminan kesehatan untuk masyarakat Kabupaten Lingga tetap dianggarkan tetapi pemanfaatannya melalui JKN-KIS," kata Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar kepada Batamnews.co.id, Kamis (10/1/2019).

Baca: Gara-gara JKLT, Orang Lingga Enggan Jadi Peserta BPJS

Ia menyampaikan, camat harus mendesak setiap kepala desa di wilayah kerjanya agar segera mengirimkan data warga yang masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu. Hal itu untuk didaftarkannya warga bersangkutan sebagai peserta JKN-KIS.

"Saya kasih deadline-nya sampai tanggal 20 Januari 2019 ini, data sudah harus masuk. Sehingga masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas JKN-KIS. Ini pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan," ujarnya.

Nizar berharap, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan sebagai mitra pemerintah juga dapat bekerjasama dengan baik. Saling respon, sehingga memiliki dampak posistif bagi masyarakat.

Baca: Integrasi JKLT ke JKN Timbulkan Permasalahan Baru di Masyarakat

"Intinya Pemkab Lingga patuh terhadap UU dan Perpres No 82 tahun 2018, dimana seluruh kabupaten/kota masyarakatnya harus terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. Baik yang kepersertaannya secara mandiri atau yang di anggarkan oleh Pemda," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan dan SDK di DKPPKB Lingga, drg Siti Nafiah menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinsos-P3A Lingga hasil pairing, per Januari 2019 yang mendapat perlindungan JKN bersumber dari APBD Lingga baru sekitar 16.454 jiwa.

Capaian ini masih dibawah target yang awalnya diperkirakan mencapai 35.000 jiwa. Itu dikarenakan dari total desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lingga baru 14,19 persen yang menyampaikan data lengkap dan telah divalidasi. Kemudian, 27,37 persen data tidak lengkap.

Baca: JKLT Tak Berfungsi, 16.454 Warga Lingga Terintegrasi ke JKN

"Data yang tidak lengkap, itu klasifikasinya yaitu, kurangnya nomor KK dan NIK. Tidak ada data tanggal lahir serta bukan dalam bentuk format excel. Kemudian ada sejumlah 32,44 persen desa yang sama sekali belum menyerahkan data ini," tuturnya.

Dengan demikian, ia mengimbau desa/kelurahan yang belum menyampaikan data, agar memperbaikinya dan segera menyerahkan data penduduk tersebut untuk segera diproses agar penduduk Kabupaten Lingga menerima manfaat dari program JKN-KIS.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews