Kemenkes Beri Rekomendasi RS Encek Maryam Lingga Kerjasama dengan BPJS

Kemenkes Beri Rekomendasi RS Encek Maryam Lingga Kerjasama dengan BPJS

Ilustrasi

Lingga - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di awal 2019 ini banyak memutus kontrak dan tidak kembali melakukan kerjasama dengan sejumlah rumah sakit. Hal itu karena rumah sakit tersebut belum terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kepala bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan dan SDK di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Lingga, drg Siti Nafiah mengatakan, khusus di Kabupaten Lingga, pada Januari 2019 ini, awalnya hanya RSUD Dabo yang mendapatkan rekomendasi Kemenkes untuk kembali bekerjasama dengan BPJS.

Hal itu karena baru RSUD Dabo yang sudah menjalani program akreditasi. Sedangkan RSUD Encek Maryam Lingga. Rumah sakit yang berada di Ibu Kota Kabupaten Lingga itu belum menjalani proses akreditasi tersebut.

"Tapi kebijakan direktur RSUD Encek Maryam tetap melayani pasien-pasien JKN, meski perpanjangan kontrak dengan BPJS belum bisa ditandatangani," kata Nafiah kepada Batamnews.co.id, Selasa (8/1/2019).

Meski demikian, ia mengaku RSUD Encek Maryam berkomitmen melaksanakan akreditasi rumah sakit tahun ini, dengan usulan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri.

"Alhamdulliah sudah direspon oleh Kemenkes, dan RSUD Encek Maryam juga telah mendapat rekomendasi untuk perpanjangan kontrak pelayanan kesehatan dengan BPJS," ujarnya.

Sementara itu, Kepala seksi (Kasi) Pelayanan Kesehatan, Ahmad Mudlofir mengatakan, RSUD Encek Maryam berada di urutan ke-24 dari 169 rumah sakit yang direkomendasikan oleh Kemenkes agar dapat memperpanjang kerjasama dengan BPJS tahun ini.

"Jadi kalau RSUD Encek Maryam menarik biaya kepada pasien saat ini, itu karena RSUD itu tidak bisa mengklaim peserta JKN-KIS kepada BPJS akibat belum adanya MoU tadi," katanya.

Namun demikian, informasi yang diperoleh Batamnews.co.id, rencananya dalam bulan Januari ini akan ditandatangani MoU atau kerjasama antara RSUD Encek Maryam dengan BPJS Kesehatan Tanjungpinang.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews