Disdukcapil Lingga Musnahkan 16.620 Blanko e-KTP

Disdukcapil Lingga Musnahkan 16.620 Blanko e-KTP

Disdukcapil Lingga melakukan pemusnahan terhadap belasan ribu blanko e-KTP rusak (Foto:ist/Batamnews)

Lingga - Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Lingga, Kepulauan Riau, melakukan pemusnahan terhadap 16.620 blanko e-KTP di Halaman Kantor Disdukcapil, Dabo Singkep, Selasa (8/1/2019).

Pemusnahan belasan ribu blanko tersebut dilakukan bertahap. Tahap pertama dilakukan pada 14 Desember 2018 lalu dengan jumlah e-KTP yang dimusnahkan 571 blanko. Kemudian pada 19 Desember, kembali dilakukan pemusnahan sebanyak 2.367 blanko.

"Selasa semalam kami musnahkan 13.682 blanko. Jadi total keseluruhannya 16.620 blanko," kata Kepala Disdukcapil Lingga, Syamsudi melalui Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan, Muhammad kepada Batamnews.co.id, Rabu (9/1/2018).

Pemusnahan blanko e-KTP yang disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, TNI, KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat tersebut dilakukan karena blanko itu sudah rusak atau invalid.

"Blanko yang kami musnahkan itu, yang selama ini kami simpan sesuai SOP. Kedepan tetap akan dimusnahkan secara rutin," katanya.

Tidak hanya di Kabupaten Lingga, pemusnahan blanko e-KTP yang sudah rusak tersebut, sebelumnya juga dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota lainnya di Kepri.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews