Aturan Baru, 10 Hari Tak Masuk Kerja PNS Bisa Langsung Dipecat

Aturan Baru, 10 Hari Tak Masuk Kerja PNS Bisa Langsung Dipecat

Ilustrasi PNS

Bintan - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bintan mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk selalu budayakan hidup disiplin. Karena mulai 2019 ini, segala kinerja yang dilakukan PNS akan diawasi secara ketat.

Kabid Pembinaan dan Kinerja Pegawai BKPPD Bintan, Ardiansyah membenarkan jika pengawasan ruang lingkup kerja PNS akan diawasi secara ketat. Khususnya terkait absensi kehadiran.

"Terlambat saja sudah kena sanksi apalagi sampai bolos. Pastinya sanksi yang diberikan akan lebih berat lagi," ujar Ardiansyah, kemarin.

Bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2008 tentang disipli jam kerja bagi PNS. Apabila tidak hadir kerja atau tanpa adanya keterangan, PNS hanya diberikan batas waktu  sebanyak 46 hari akumulasi dalam setahun.

Namun mulai 2019 ini, aturan semakin ketat karena Kemendagri sedang menggodok aturan baru tentang disiplin jam kerja bagi PNS. Informasinya, PNS diberikan batas waktu 10 hari akumulasi dalam setahun. Jika tak masuk kerja dan tanpa keterangan diluar batas waktu itu akan langsung dipecat.

"Untuk sekarang masih diberikan 46 hari. Kalau tak ada kabar dan tak masuk kerja lewat dari batas waktu itu maka pegawai terancam diberhentikan atau dipecat. Tapi aturan baru yang bakal diterapkan hanya 10 hari saja diberikan batas waktunya," jelasnya.

Selain aturan dari Kemendagri, kata Ardiansyah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga memerintahkan seluruh pemerintah daerah untuk melakukan peningkatkan disiplin seluruh pegawainya.

Disiplin yang diarahkan BPK adalah melaksanakan absensi melalui finger print. Sistem ini harus diterapkan mulai 2 Januari 2019. "PNS dan pegawai honorer Pemkab Bintan sudah menerapkan absensi sistem ini," katanya.

Baca juga: Elon Musk, Kecerdasan Buatan, dan Capres Dildo

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews