Pemko Batam Bakal Sanksi PNS Nambah Jatah Libur Nataru

Pemko Batam Bakal Sanksi PNS Nambah Jatah Libur Nataru

Ilustrasi.

Batam -  Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan libur pada 24-25 Desember 2018 dan 1 Januari 2019.

Penetapan libur Natal dan Tahun Baru ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Saat ditemui di Kantor Walikota Batam, Kabag Humas Pemko Batam, Yudi Atmaji menegaskan tidak ada penyesuaian libur bagi PNS dengan yang ditetapkan tersebut.

“Kita mengikuti Keputusan Presiden (Kepres), yang libur hanya tanggal 24, 25 Desember 2018 dan 1 Januari 2019,” jelas Yudi Atmaji.

Selanjutnya, Yudi Atmaji menyebutkan bahwa selain 24-25 Desember 2018 dan 1 Januari 2019, PNS terhitung tetap masuk lantaran hari kerjanya terhitung seperti biasa. Apabila nantinya ada PNS yang mengambil cuti atau membolos di luar hari libur, Yudi Atmaji menjamin tentu akan adanya penindakan sesuai aturan.

"Saksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku, mulai tertulis hingga yang terberat penundaan kenaikan jabatan dan gaji," tegas Yudi Atmaji.

Tanggal 26 Desember 2018 dan 2 Januari 2019 Kepala Dinas di lingkungan masing-masing akan memeriksa langsung. Setelah itu akan direkap oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

Sanksi dan ketentuannya nanti bisa dilihat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di situ ada kriteria mana pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Sesuai dengan SKB 3 Menteri yang diteken Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri PAN-RB saat itu Asman Abnur pada Oktober 2018, pemerintah memang telah menentukan bahwa hari libur nasional saat Natal jatuh pada Selasa, 25 Desember, dikutip dari setkab.go.id.

Namun tak hanya satu hari itu, pemerintah juga memberikan hari libur yang merupakan cuti bersama yang jatuh pada Senin, 24 Desember. Selanjutnya, pemerintah baru menetapkan hari libur kembali untuk Tahun Baru pada 1 Januari 2019.

Sedangkan tanggal 31 Desember 2018 tidak termasuk hari libur, sehingga PNS tetap masuk seperti biasa, merujuk pada keputusan SKB 3 Menteri.

(sya)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews