Pemko Batam Sudah Pecat 5 PNS Terlibat Korupsi, 2 Masih Proses

Pemko Batam Sudah Pecat 5 PNS Terlibat Korupsi, 2 Masih Proses

Sekda Batam, Jefridin. (Foto: Batamnews)

Batam - Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang tersandung kasus korupsi telah diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan sudah inkrah, kelima PNS ini juga sudah keluar. 

Selain kelima PNS tersebut, masih ada beberapa PNS lagi yang terlibat kasus korupsi namum belum inkrah. 

"Kalau tak salah kita ada dua lagi yang belum inkrah. Itu yang kasus pungli di SMPN 10 Batam," ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Jumat (20/12/2018).

Untuk gaji keduanya, Jefridin mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan. Namun besarannya hanya 50 persen. 

"Gaji tetap jalan, sesuai aturan 50 persen. Nanti kalau sudah diputus inkrah, sudah ada surat keputusan (SK) pemberhentiannya, baru kita hentikan," jelas dia.

Lima PNS yang tersandung korupsi dan kasusnya sudah inkrah bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda, seperti RSUD Embung Fatimah, Dinas Kesehatan, bagian Kesejahteraan Rakyat Setdako Batam, dan Dinas Lingkungan Hidup.

"Awalnya yang bersangkutan kita undang supaya hadir, tapi semuanya tidak hadir. Kemudian kita surati ke tempat tinggal yang bersangkutan," katanya.

Setelah diberhentikan, kelima PNS tersebut sudah tidak diberikan lagi hak-haknya sebagai PNS. Seperti gaji dan tunjangan sudah otomatis dihentikan.

"Kalau ada yang keberatan, silakan lewat proses jalur hukum. Karena ini bukan kehendak wali kota, tapi kebijakan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BKN (Badan Kepegawaian Negara), Mendagri dan kementerian terkait," katanya. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews