Sidang penyelundupan Sabu 1,6 ton

Terancam Hukuman Mati, Meisheng Berlutut di Depan Hakim

Terancam Hukuman Mati, Meisheng Berlutut di Depan Hakim

Satu dari empat terdakwa yang dituntut hukuman mati, Chen Meisheng berlutut di depan majelis hakim PN Batam. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Terdakwa penyelundupan sabu 1,6 ton, Chen Meisheng (69), ketakutan dituntut mati. Sebelum membacakan pledoi, pria asal China itu tiba-tiba berlutut di depan majelis hakim.

Peristiwa itu terjadi sebelum persidangan dibuka di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/11/2018) sore.

Keempat terdakwa ini sebelumnya dituntut hukuman mati. Meisheng berlutut sambil menunjukkan secarik kertas bertulisan mandarin. 

Melihat hal itu, sontak majelis hakim terkejut.”Ini kenapa? Nanti dulu, suruh tenang dulu,” ujar hakim. 

Sikapnya sempat membuat panik satu ruang sidang. Penerjamah Antoni langsung lari menuju Meisheng melihat hal itu. Ketua Majelis Hakim melarang tindakan Meisheng. “Jangan lakukan itu, Ini bukan tempat demo atau protes,” ujar hakim.

Baca juga: Mengejutkan, Begini Bantahan Tersangka 1,6 Ton Sabu di Persidangan

Hakim sempat bertanya kenapa Meisheng bisa mendengar pertanyaan hakim, padahal sebelumnya dia memiliki masalah pendengaran ketika hakim bertanya.”Kok bisa dengar?” tanya Hakim.

Antoni menerjemahkan bahwa Meisheng mendadak sembuh ketika dirinya tahu dijatuhi hukuman mati. “ Mendadak Sembuh setelah tahu tuntutan,” kata Antoni 

Setelah suasana sedikit tenang, terdakwa kembali duduk di kursi sidang. Meisheng hanya terpaku sambil menangis.

Baca juga: Keluarga Tersangka 1,6 Ton Sabu Minta Indonesia Beri Keringanan

Penerjemah terdakwa sabu 1,6 ton, Antoni Lie mengatakan, isi surat tersebut adalah kronologis kejadian versi mereka yang dia tulis.

Dalam surat itu Meisheng menuliskan dengan bahasa Mandarin dan ada sedikit bahasa Indonesia.

Hal itu dia lakukan karena takut dengan hukuman mati yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mereka.

“Kata-kata itu dia tulis dari hatinya. Kalau dia berbohong, dia siap ditembak mati,” ujar Antoni mengartikan ucapan Meisheng.

Baca juga: Begini Kronologi Tertangkapnya Kapal Pengangkut Sabu 1 Ton, Ciri-ciri Kapal Jadi Kunci

Keadaan mulai stabil setelah majelis hakim memberikan arahan kepada terdakwa. Namun sidang kali ini harus ditunda karena penasihat hukum mereka tidak hadir.

Persidangan ini merupakan agenda pembacaan tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa.  Kuasa hukum tidak hadir di persidangan. Sidang pun ditunda hingga hari Senin (26/11/2018), dengan agenda pembelaan oleh penasihat hukum mereka.

Keluarga empat tersangka kasus penyelundupan 1,6 ton sabu dari Taiwan meminta keringanan hukuman pemerintah Indonesia. Mereka sebelumnya diancam hukuman mati.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai empat tersangka sudah melakukan pelanggaran berat. Empat WN China ini terancam hukuman mati, masing-masing Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa. 

Keempatnya merupakan awak kapal yang membawa 1,6 ton sabu yang ditangkap tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Bea Cukai Batam Februari 2018 lalu.

Kapal yang mereka awaki memuat sabu 1,6 ton dari Taiwan dengan nama lambung MV. Min Lian Yi Yun

Baca juga: Andro Si Anjing Pelacak yang Mabuk Usai Endus Sabu 1 Ton di Kapal Sunrise Glory

(ude/das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews