Dituntut Hukuman Mati, Penyelundup 1,03 Ton Sabu Teteskan Air Mata

Dituntut Hukuman Mati, Penyelundup 1,03 Ton Sabu Teteskan Air Mata

Satu dari empat terdakwa WNA Taiwan dalam kasus 1,03 ton sabu tertunduk setelah hakim memvonis mereka dengan hukuman mati. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Pengadilan Negeri Batam menuntut empat terdakwa penyeludupan sabu sebanyak 1,03 ton dengan hukuman mati, Selasa (30/10/2018). Tak banyak yang bisa dikatakan para terdakwa, hanya uraian air mata mereka yang menetes

Ke empat terdakwa digotong perisonel kejaksaan ke dalam ruangan sidang. Mereka bernama Cheng Cin Jun, Tse Lai Fu, Chen Chun Nan dan Huan Chin An.

Sebelum duduk di kursi pesakitan, borgol yang terpasang ditangan ke empat terdakwa dilepas. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta penerjemah Herlina untuk mendampingi mereka.

Herlina merupakan penerjemah baru dikasus ini. Pasalnya penerjemah sebelumnya tidak bisa hadir.

Terlihat di bagian samping kanan terdakwa sudah siap Hedrian Syaksono Penasehat hukum. Sedangkan Jaksa penutut umum berbeda untuk sidang tuntutan tersebut diantaranya Albina Dita Prawira dari Pidum Kejaksaan Agung, Kasipidum Kejari Batam Philpan D. Laiya, Nur Surya dari Pidum Kejagung RI. Bahkan juga ikut menjadi JPU Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Dedie Tri Hariyadi yang baru dilantik beberapa bulan lalu.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandara mengetuk palu tanda dimulainya sidang tuntutan tersebut.  JPU sudah siap dengan berkas surat tuntutan dengan cover map merah itu sekitar 30 halaman.

"Ya dipersilakan Penuntut Umum membacakan tuntutan satu persatu," kata Chandra. Surat tuntutan dibacakan satu persatu untuk setiap terdakwa.

"Berdasarkan tindakan, terdakwa harus dijatuhkan hukuman mati," kata Nur Surya salah seorang JPU membacakan tuntutan untuk Huan Chin An.

Huan hanya bisa terdiam. Ketika ditanya hakim melalui penerjemahan, ia mengaku paham.

Sidang pembacaaan tuntutan pertama selesai Huan dikembalikan tehanan.

Pembacaan kedua dilanjutkan dengan terdakwa Tse Lai Fu. Surat tututan untuk Tse Lai Fu dibacakan langsung oleh Kepala Kejari Batam Diedie yang juga sebagai JPU dalam sidang tersebut.

Beberapa surat tuntuan tidak dibacakan karena sama dengan terdakwa sebelumnya.

Senasib dengan Huan, Tse Lai Fu dituntut hukuman mati. Ia hanya bisa menunduk ketika mengetahui JPU menuntutnya hukuman mati.

Namun ketika ditanya hakim Tse Lai membantah. "Saya tidak terima" katanya disampaikan melalui Herlina.

Namun, hakim hanya bisa mempersilakan terdakwa membuat nota pembelaan oleh penasehat hukum atau terdakwa di dalam tahanan untuk dibawa agenda sidang selanjutnya.

"Kita kasih waktu satu minggu untuk persiapan nota pembelaan," kata Chanda yang didampingi hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren.

Tse Lai Fu diborgol dan kembali ketahanan. Pembacaan nota tuntutan dilanjutkan untuk terdakwa Cheng Cin Jun kemudian Chen Chun Nan.

Semuanya sama dituntut hukuman mati dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun, sedikit berbeda reaksi yang diberikan kedua terdakwa ini. Terutama Chen Chun Nan.

Setelah JPU Albina Dita Prawira memebacakan surat tuntutan Chen langsung diberi tahu oleh penerjemah.

Ia hanya bisa mengoyang kepala sedikit kekiri dan kekanan. Setelah itu hakim meminta Chen untuk membuat nota pembelaan dan melakukan komunikasi dengan penasehat hukum.

Selang beberapa menit Chen tiba-tiba membuka kaca matanya dan beberapa kali mengusap di bagian pelipis mata. Sedikit isak tangisnya terdengar di ruangan sidang. Sebelum diborgol dan digiring ke sel tahanan pengadilan.

Keemapat terdakwa dijerat hukuman mati. Selain itu terdapat dua hal yang memberatkan mereka yaitu membuat nama negara Indonesia buruk dan tidak mengakui perbuatan mereka.

Sedangkan dalam pembacaan tuntutan tidak ada hal yang meringankan. Untuk sidang agenda pembelaan Cheng Cin Jun kemudian Chen Chun Nan ditunda dua minggu kedepan.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews