4 WNA China Terancam Hukuman Mati

Keluarga Tersangka 1,6 Ton Sabu Minta Indonesia Beri Keringanan

Keluarga Tersangka 1,6 Ton Sabu Minta Indonesia Beri Keringanan

Edy Faizal Mustakim kuasa hukum keempat tersangka kurir sabu sabu 1.6 ton. (Foto: kokorimba/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Keluarga empat tersangka kasus penyelundupan 1,6 ton sabu dari Taiwan meminta keringanan hukuman pemerintah Indonesia. Mereka sebelumnya diancam hukuman mati.

Empat tersangka Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), dan Liu Yin Hua (63) WNA asal Tiongkok ini sebelumnya ditangkap aparat. Kapal berbendara Singapura dari Taiwan itu sedang melintasi perbatasan Kabupaten Kepulauan Anambas. Namun dicegat oleh patroli Bea cukai Selasa, 20 Februari 2018 lalu di area karang Helen Mars

Kuasa hukum dari empat tersangka, Edy Faizal Mustakim mengatakan sudah berkordinasi dengan Kedubes RRC di Jakarta.  "Pihak keluarga di RRC meminta perhatian dari pemerintah Indonesia meminta keringanan," ujar Edy di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/6/2018) pagi.

Edy menambahkan, saat ini pihak keluarga melalui Kedutaan Besar RRC menunjuknya untuk menangani kasus ini.

Komunikasi dengan pihak keluarga agak sedikit terkendala karena faktor jarak. Namun menurutnya, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kedubes RRC di Jakarta.

"Kedubes RRC pun sempat tidak mengakui keempat tersangka ini merupakan warga mereka, tapi warga negara Taiwan. Namun setelah kita jelaskan kepada mereka, akhirnya mereka menaruh perhatian terhadap keempat tersangka," katanya lagi.

Kedutaan Besar RRC dikatakannya sudah membantu menghadirkan pihak keluarga sewaktu keempatnya ditahan di Direktorat Narkoba Mabes Polri

(jim)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews