Keterangan WNA Terdakwa 1,6 Ton Sabu Bikin Pusing Hakim PN Batam

Keterangan WNA Terdakwa 1,6 Ton Sabu Bikin Pusing Hakim PN Batam

Empat terdakwa kasus 1,6 ton sabu di ruang sidang PN Batam, Selasa (28/8/2018). (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Empat WNA China terdakwa penyeludupan 1,6 ton sabu bikin repot persidangan di PN Batam. Banyak keterangan berbeda-beda yang mereka sampaikan. Lain keterangan kepada penyidik Polri, lain lagi keterangan kepada polisi China yang disertakan dalam penyelidikan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan agenda keterangan saksi, di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/8/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan Antoni Lie penerjemah polisi China yang memeriksa para terdakwa ini pasca tertangkap bulan Februari lalu. Dalam sidang, Antoni memberikan hasil BAP polisi China baik dalam bahasa mandarin maupun Bahasa Indonesia.

Antoni mengatakan, ia hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi China kepada terdakwa pada tanggal 22 Maret 2018. "Saya ditugaskan langsung oleh Mabes Polri untuk mendampingi mereka (polisi China)," ujarnya.

Pemeriksaan saat itu dilakukan kepada terdakwa secara bergantian satu persatu. "Dari China yang datang itu sama dengan Wadir BNN lah, dan beberapa penyidik," katanya.

Lanjut Antoni, pemeriksaan pertama dilakukan kepada Chen Hui. Dalam keterangan Chen Hui bercerita kepada polisi China kalau sudah mengetahui barang yang dibawanya tersebut adalah ilegal. "Mereka mengetahui barang itu terlarang tetapi tidak tahu isinya apa," katanya. 

Keterangan Polisi China: Chen Hui dan Lau Wu awalnya diajak cari kepiting

Awalnya sebelum kejadian, dalam BAP polisi China, ada pihak lain yang menyuruh ke empat terdakwa yaitu Lau Wu.

Chen Hui dan Lau Wu merupakan satu kampung. Pada saat itu Chen Hui diminta Lau Wu datang kerumahnya untuk mengajak menangkap kepiting.

Namun, pada hari selanjutnya Chen Hui kembali diajak Lau Wu ke rumahnya. Pada saat itu Lau Wu meminta membawakan barang ke suatu tempat dengan bayaran Rp 800 juta. 

"Dan saat itu, Chen Hui menduga barang yang mereka bawa terlarang karena bayaran cukup besar," ujar Antoni. 

Setelah itu, Chen Hui kembali pulang dan merembukkannya bersama keluarganya yang lain  Chen Meisheng,  Chen Yi dan Yau Yin Fa. 

Sebelum akhirnya kedua pihak sepakat. "Setengah dari upah sudah dikirim Lau Wu kepada istri Chen Hui," katanya. Setalah itu merekapun sepakat. Chen Hui bersama terdakwa lain berangkat.   

Sabu dimuat di antara perairan Indonesia-Myanmar

Dari BAP tersebut juga disebutkan, barang sabu bukan dibawa dari tempat mereka berangkat. Namun dipindahkan ke kapal Chen Hui di perairan antara Myanmar dan Indonesia.

Berdasarkan titik koordinat jarak kapal itu ke Myanmar sekitar 130 mil. "Kejadian itu dua bulan sebelum ditangkap," ujar Antoni. 

Saat bersamaan terjadilah penimbangan barang dan penukaran kode rahasia. Kode rahasia mencocokan kapal yang mereka maksud. Bahkan Chen Hui yang saat itu berada di Kabin Kapal diminta untuk turun membantu melakukan penimbangan. 

"Apakah betul ini 22 kilo, Chen Hui ikut disana mencek," ucap Antoni Lie.

Dua bulan kemudian mereka baru tertangkap. Ketika tertangkap melalui pemeriksaan polisi China Chen Hui mengaku sempat menelepon Lau Hu. 

"Mereka sempat melapor ke Lau Hu, cuma singkat Lau menanyakan kok polisi Indonesia yang menangkap," sekedar itu aja. Akhirnya Chen Hui dan terdakwa lain ditangkap.

Sedangkan untuk titik koordinat tujuan diberikan Lau Hu ketika Chen Hui sudah menerima sabu tersebut.  "Terdapat 18 titik koordinat yang diberikan," katanya. 

BAP Polri dan polisi China berbeda

Ketika ditanya Ketua Hakim Muhammad Chandra, yang didampingi hakim anggota Hera Polosoa Destiny dan Yona Lamerosaa Ketaren, Chandra mengatakan, yang ada di BAP Polri berbeda dengan hasil BAP polisi China. 

"Baik saksi, apakah ada polisi China menanyakan tentang keterangan mereka yang berbeda kepada polisi Indonesia," tanya Chandar.

Antoni menjawab, sempat ditanyakan seperti itu kenapa pengakuan kalian berbeda antara polisi China dan Indonesia berbeda. "Ketika itu mereka hanya mejawab takut saja yang mulia," ujarnya.

Sebelumnya hasil BAP Polri terdakwa mengaku tidak mengetahui barang yang mereka bawa. Mereka hanya membawa kapal.

Sidang ini mendatangkan JPU dari Kejaksaan Agung RI Asnath Hutagalung, Lufti dan Rara Priamsari.  Selain itu juga ada dua orang dari Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Kota Batam Rumondang dan Filpan. 

JPU juga menanyakan kepada saksi apakah terdakwa mengetahui Lou Hu disuruh oleh siapa. Antoni menjawab ketika mereka di periksa polisi China Lou Hu ada suruhan lagi dari Hongkong. Namun Antoni tidak menyebutkan nama orangnya dalam pesidangan tersebut. "Lou Hu itu katanya seorang pedagang," ujar Antoni

Namun ketika Kuasa Hukum diantaranya  Muhammad Almasyah, Khairul Imam, Idra Wirawan dan Aditia Imanuel di bawah kantor Khairul Imam dan partner malah mempertanyakan sertifikat saksi sebagai penerjemah. Namun saksi hanya menujukan surat penugasan langsung dari Mabes Polri.

Tidak sampai disitu penasehat hukum juga menanyakan apakah BAP tersebut layak dijadikan barang bukti. Namun pertanyaan mereka langsung dipotong oleh hakim. Bahwa yang BAP polisi China itu akan menjadi pertimbangan Hakim tidak perlu dibahas. 

Ketika ditanyakan hakim kepada masing-masing terdakwa seperti Chen Hui. Ia mengakui ada keterangan Antoni tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Namun ketika ditanya bagian mananya, Chen Hui mita BAP polisi China itu dibacakan lagi. 

Setelah dibacakan kembali Chen Hui terlihat berkilah, namun pada akhirnya ia mengakui kalau itu benar adanya. 

Hakim pun sempat meradang dan meminta mereka memahami bahwa tingkah laku mereka akan mempengaruhi hasil persidangan. 

"Coba diingakan, terserah jadi korban atau apa, yang penting jujur karena itu akan berpengaruh kepada sidang, ini aja tidak ada konsulat dari negara mereka, sudah untuk kita sediakan pengacara, jangan mau seenaknya saja," kata Chandra.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews