Mengejutkan, Begini Bantahan Tersangka 1,6 Ton Sabu di Persidangan

Mengejutkan, Begini Bantahan Tersangka 1,6 Ton Sabu di Persidangan

Kasus terdakwa penyeludupan sabu 1.6 ton disidangkan perdana, di ruangan utama Pengadilam Negeri Batam, Selasa (24/7/2018) siang. (Foto: Tan/Batamnews)

Batam - Tersangka asus penyelundupan 1,6 ton sabu dari Taiwan membantah dakwaan jaksa penuntut umum di sidang perdananya, Selasa (24/7/2018) siang. Bantahan disampaikan Chen Meisheng.

Bantahan itu disampaikannya setelah dakwaan dibacakan. Ia mengaku tidak tahu barang haram itu ada dikapal yang mereka bawa.

"Kami tidak tau kalau ada barang itu (sabu-sabu) ada di dalam kapal, kalau pun ada saya tidak mau membawanya dengan bayaran berapapun," ujarnya melalui penerjemah.

Setelah itu, hakim memberikan waktu untuk eksepsi satu minggu. Kemudian sidang ditutup.

 Keempat tersangka diborgol dan digiring keluar ruangan. Sidang akan dilanjutkan tanggal 31 Juli 2018 mendatang.

Meisheng berteriak beberapa kali mengunakan bahasa mandarin. "Wo pu se ze me huai. Wa hen lei. (Saya tidak sejahat itu, saya sudah terlalu capek)," katanya sambil melambaikan tangannya ke arah kamera wartawan.

Sidang itu dipimpin Ketua Hakim Muhammad Chandra, hakim anggota Hera Polosoa Destiny dan Yona Lamerosaa Ketaren.

Empat terdakwa merupakan penyelundup sabu seberat 1,6 ton. Mereka ditangkap petugas patroli Bea Cukai Batam pada 23 Februari 2018 lalu.

Sabu itu dibawa menggunakan kapal ikan merk Penuin Union asal Taiwan berbendera Singapura. Mereka ditangkap di perairan wilayah Karang Banteng, Perairan Anambas, Kepulauan Riau.

(tan)

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews