Jose Mourinho Masuk Deretan Pengemplang Pajak di Spanyol

Jose Mourinho Masuk Deretan Pengemplang Pajak di Spanyol

Jose Mourinho. (foto: Skysports)

Madrid - Pengadilan Spanyol menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sekitar 2 juta euro atau sekitar Rp 34 miliar kepada Jose Mourinho. Vonis dijatuhkan kepada manajer Manchester United itu karena terbukti telah mengemplang pajak.

Surat kabar El Mundo melansir kasus yang menimpa Mourinho itu sebetulnya bermula pada 2011 ketika ia menangani Real Madrid. Mou disebut telah menyembunyikan pendapatan sekitar 3,3 juta euro yang didapat dari hak citra dirinya.

Oleh otoritas pajak Spanyol, kasus ini kemudian dibawa ke pengadilan pada 2017 lalu. Tudingan dari pihak jaksa penuntut sempat direspon oleh agen Mou, Gestifute Media.

Mereka merilis sertifikat kepatuhan dari otoritas pajak Spanyol selama Mou menukangi Madrid. Berdasar bukti itu, Mou mengklaim telah membayar pajak lebih dari 23 juta poundsterling dan tidak diberitahu tentang kasus baru terhadapnya.

''Mourinho yang tinggal di Spanyol dari Juni 2010 hingga Mei 2013 membayar pajak lebih dari 26 juta euro dan tingkat rata-rata lebih dari 41 persen. Dan menerima proposal regularisasi yang dibuat oleh otoritas pajak Spanyol pada 2015 mengenai tahun 2011 dan 2012 dan menandatangani perjanjian penyelesaian tentang pajak tahun 2013,'' jelas agen Mou.

''Pemerintah Spanyol pada gilirannya melalui departemen pajak mengeluarkan sertifikat yang membuktikan bahwa Mou telah mengatur posisinya dan mematuhi semua kewajiban pajaknya,'' tambahnya.

Tetapi tenang saja, Mou tak harus masuk bui kok. Sebab menurut peraturan hukum Spanyol, jika seseorang didakwa masuk penjara di bawah dua tahun untuk pelanggaran pertama, hukumannya bisa dijalani dengan masa percobaan.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews