Sindikat Mafia Tanah Berkedok Koperasi Resahkan Warga Tanjung Sengkuang, Pemilik Kavling Diperas Preman dan Diancam Dibunuh
Yopta Eka Saputra dari Kantor Hukum Tanwir & Partners, kuasa hukum Rayonsari saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Kasus sengketa lahan yang disertai dengan praktik premanisme dan pemerasan kembali mencoreng wajah hukum di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sejumlah warga pemilik lahan kavling di kawasan Tering Mas, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, hidup dalam teror komplotan preman yang mengklaim lahan mereka dengan bermodalkan dokumen koperasi yang diduga fiktif.
Salah satu korban yang berani angkat suara adalah Rayonsari. Melalui kuasa hukumnya, Yopta Eka Saputra dari Kantor Hukum Tanwir & Partners, Rayonsari membongkar indikasi kuat adanya praktik mafia tanah yang sistematis dan terorganisir di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula ketika Rayonsari membeli lahan kavling seluas 120 meter persegi di lokasi tersebut melalui Koperasi Harapan Bangsa pada tahun 2010 dengan sistem cicilan. Pembayaran tersebut telah dilunasi sepenuhnya pada tahun 2023.
"Setelah lunas, klien kami tentu memiliki hak penuh atas lahan tersebut. Di atas lahan itu bahkan sudah ada pondasi bangunan kecil. Namun, tiba-tiba pada tahun 2026 ini, lahan tersebut dipagari seng biru oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai pemilik baru," ungkap Yopta Eka Saputra.
Baca juga: Demo Warga Soal Mafia Lahan: Kuasa Hukum PT Sinar Fortuna Beri Penjelasan
Yopta menjelaskan, Koperasi Harapan Bangsa yang asli yang dahulu diberi kewenangan oleh BP Batam untuk mendistribusikan kavling sebenarnya sudah lama tutup setelah seluruh lahan terjual kepada warga.
Dari sekitar 40 Kepala Keluarga (KK) yang membeli lahan di sana, 30 di antaranya sudah mendirikan bangunan tanpa masalah, sementara 10 lainnya (termasuk Rayonsari) yang belum membangun kini menjadi target penyerobotan.
Komplotan penyerobot lahan ini menggunakan modus yang tidak masuk akal secara hukum. Seseorang bernama Vitali Serum mendadak muncul dan mengaku sebagai "ahli waris" dari pengurus koperasi lama. Ia kemudian menjual lahan tersebut kepada pihak lain bernama Budi Santoso.
"Ini bukan perusahaan swasta atau milik pribadi yang bisa diwariskan. Ini Koperasi, sebuah badan hukum. Pemindahan kekuasaan atau perubahan pengurus harus melalui rapat anggota, sama seperti RUPS di perusahaan. Pendirian koperasi versi mereka ini pun tidak memiliki dasar hukum dan akta pendirian yang jelas," tegas Yopta.
Baca juga: Warga Batuampar Resah, Lahan Kavling Tering Mas Diduga Dikuasai Orang Tak Dikenal
Kejanggalan semakin terbukti ketika dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang mereka buat tertanggal 1 Januari 2026 yang notabene adalah hari libur nasional. Kebohongan dokumen ini akhirnya terbongkar oleh pihak PLN UP3 Nagoya.
Dalam dokumen jual beli komplotan tersebut, mereka mengklaim menjual Blok F Nomor 1. Namun, saat mengajukan pemasangan listrik, pihak PLN menyatakan bahwa surat tersebut sebenarnya merujuk pada Blok F Nomor 36. Lahan Blok F Nomor 1 sendiri faktanya sudah memiliki bangunan milik orang lain.
Tindakan komplotan ini tidak berhenti pada pemalsuan dokumen. Mereka menggunakan jasa preman untuk mengintimidasi warga yang mencoba mempertahankan haknya.
Yopta membeberkan bahwa kliennya dan warga lain kerap didatangi oleh belasan preman di malam hari dalam kondisi mabuk minuman keras. Mereka memeras warga dengan meminta "jatah preman" yang bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
Baca juga: Penertiban Lahan di Sei Binti Batam Diwarnai Protes Keras Warga, Tim Terpadu Klaim Eksekusi Sesuai Prosedur
Beberapa warga yang ketakutan bahkan terpaksa sudah membayar uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta kepada para preman tersebut.
"Bentuk intimidasinya sangat brutal. Kalau kami mau membangun kavling, mereka datang mengancam. Ada ancaman ditusuk dari belakang, sampai ucapan secara terang-terangan: 'Kuhancurkan kepala kalian', dan ancaman akan terjadi pertumpahan darah. Omongan ini bisa saya pertanggungjawabkan," beber Yopta.
Korbannya tidak main-main. Selain Rayonsari, ada seorang janda yang diintimidasi, serta seorang warga bernama Pak Panjang yang sampai jatuh sakit akibat tekanan mental dari para preman tersebut.
Padahal, perangkat RT setempat dan tetangga (batas utara, selatan, timur, dan barat) membenarkan bahwa lahan tersebut sah milik Rayonsari dan warga pembeli awal.
Baca juga: Polres Anambas: Penanganan Sengketa Lahan di Letung Profesional dan Transparan
Menghadapi mafia tanah berwujud premanisme ini, Yopta Eka Saputra dan kliennya menolak mundur. Pihaknya sedang merampungkan laporan pidana ke pihak kepolisian (Polresta Barelang/Polda Kepri) terkait pengancaman, pemerasan, dan pemalsuan dokumen. Saat ini, sudah ada enam orang warga yang bersedia membuat laporan polisi.
Selain ranah pidana, Kantor Hukum Tanwir & Partners juga akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Batam.
Di akhir keterangannya, Yopta memberikan pesan menohok kepada aparat penegak hukum dan para petinggi di Batam.
"Bagi saya, ini sudah murni mafia tanah dalam bentuk premanisme. Kenapa didiamkan? Karena selama ini orang-orang diam dan ketakutan. Hari ini klien saya melawan, dengan dasar hukum dan bukti kepemilikan yang sangat kuat. Saya juga berharap tokoh pimpinan seperti Ibu Li Claudia dan Bapak Amsakar menaruh atensi pada kasus ini. Ini bukan masalah satu orang, banyak warga Batam yang sedang diintimidasi secara fisik," tutup Yopta.
Komentar Via Facebook :