Penertiban Lahan di Sei Binti Batam Diwarnai Protes Keras Warga, Tim Terpadu Klaim Eksekusi Sesuai Prosedur
Proses penertiban lahan di Sei Binti, Kota Batam. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Deru mesin ekskavator memecah keheningan di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (16/4/2026). Di bawah pengawalan ketat ratusan petugas berseragam, satu per satu bangunan ilegal di kawasan tersebut diruntuhkan. Namun, proses penertiban ini tidak berjalan tanpa perlawanan.
Ketegangan memuncak saat seorang wanita nekat mendekati barisan petugas. Di tengah debu bangunan yang runtuh, ia meluapkan kemarahannya, menggugat nilai sagu hati yang dianggapnya tidak manusiawi.
"Mereka ini semua penipu kami! Siapa yang bisa kompak dengan orang ini dikasih harga tertentu. Kami hanya minta, kenapa rumah gubuk bisa dapat puluhan juta, rumah kami yang permanen cuma dapat 18 juta? Rumah kami itu bukan kandang ayam!" teriak ibu tersebut sembari menunjuk ke arah petugas.
Meski diwarnai aksi protes dan adu mulut, Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam tetap bergeming. Langkah tegas ini diambil karena bangunan-bangunan tersebut berdiri secara ilegal di atas lahan yang bukan hak milik mereka. Pengosongan lahan ini merupakan bagian dari rencana besar penataan kawasan demi kemajuan Batam.
Tak tanggung-tanggung, lebih dari 400 personel gabungan dari Ditpam, Satpol PP, TNI, Polri, hingga pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri diterjunkan ke lokasi untuk memastikan eksekusi berjalan lancar.
Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana, yang memimpin operasi di lapangan, menyatakan bahwa fokus penertiban hari itu menyasar 23 bangunan. Lahan tersebut sebenarnya telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan untuk pengembangan investasi.
Baca juga: Warga Ruli Kebun Sayur Sungai Binti Demo ke BP Batam
“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut sehingga taraf hidup masyarakat bisa meningkat,” kata Putu.
Menanggapi protes warga, Putu menegaskan bahwa pihaknya tidak bertindak semena-mena. Prosedur panjang telah dilalui sebelum alat berat dikerahkan, termasuk penyediaan lori untuk membantu warga memindahkan barang-barang mereka secara manusiawi.
“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif hingga upaya administratif melalui SP 1, 2, 3 dan SP Bongkar telah dilaksanakan,” tegas Putu.
Baca juga: Janji Sejak 2022 Tak Terwujud, Warga Ruli Kebun Sayur Tagih Kejelasan di BP Batam
Faktanya, riak penolakan ini hanya datang dari segelintir pihak. Data BP Batam mencatat, lebih dari 400 pemilik bangunan di kawasan yang sama telah bersikap kooperatif, menerima sagu hati, dan pindah secara sukarela.
Pemerintah berharap kejadian ini menjadi pelajaran keras bagi masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan ilegal guna menghindari kerugian di masa depan.
Komentar Via Facebook :