Tercekik Defisit, Pemprov Kepri Usul Gaji ASN Daerah Dibayar Pusat, Sentil Hak Labuh Jangkar yang Tak Berpihak
Pertemuan antara Pj Sekdaprov Kepri Luki Zaiman Prawira bersama Komite IV DPD RI di Kantor Graha Kepri Batam Centre Kota Batam, Senin (20/4/2026). (Foto: dok.BIRO ADPIM KEPRI)
Batam, Batamnews – Kondisi fiskal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedang tidak baik-baik saja. Di tengah hantaman defisit anggaran, Pemerintah Provinsi Kepri kini harus memutar otak agar roda pelayanan publik tetap berputar meski kantong daerah kian menipis.
Persoalan serius ini dibeberkan langsung oleh Pj Sekdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, di hadapan Komite IV DPD RI dalam pertemuan di Kantor Graha Kepri, Batam, Senin (20/4/2026). Luki mengungkapkan fakta pahit: jatah transfer dana dari pusat (TKD) terus merosot tajam dalam tiga tahun terakhir, hingga menyisakan Rp1,4 triliun saja tahun ini.
“Akibatnya kita harus melakukan berbagai langkah efisiensi guna menutupi defisit anggaran yang terjadi, sedang di satu sisi kita harus bisa terus menjaga pelayanan publik berjalan secara maksimal,” terangnya secara lugas.
Baca juga: ASN Batam Mulai WFH Setiap Jumat, Wali Kota Amsakar: Kualitas Pelayanan Tak Boleh Turun
Luki tidak hanya memaparkan keluhan, ia melemparkan usulan berani agar beban belanja daerah berkurang signifikan. Salah satunya adalah meminta agar penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
"Karena bagaimanapun status kita adalah aparatur sipil negara, maka wajar bila gaji kita juga dibayarkan seperti ASN di pusat," pintanya dengan tegas di hadapan rombongan DPD RI yang dipimpin Ahmad Nawardi.
Tak hanya soal gaji, Kepri juga menagih keadilan terkait potensi pendapatan dari labuh jangkar. Luki menyentil kebijakan pusat yang membuat daerah gigit jari. Meski sudah ada Peraturan Gubernur sebagai payung hukum, kenyatannya kewenangan yang masih digenggam pusat belum memberikan manfaat nyata bagi pundi-pundi daerah.
Baca juga: Pemprov Kepri Usul Gaji ASN Daerah Dibayar Pusat di Tengah Defisit Anggaran 2026
Menanggapi "jeritan" daerah tersebut, Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menyatakan bahwa kunjungannya kali ini memang bertujuan mengawasi pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Nawardi sepakat bahwa aturan tersebut seharusnya menjadi solusi atas ketimpangan fiskal, bukan malah menambah beban daerah. Ia menjanjikan temuan di Kepri ini akan dibawa ke DPR RI sebagai bahan pertimbangan serius.
"Karena bagaimanapun, keberadaan UU HKPD semestinya hadir untuk mengatasi sejumlah tantangan atas pelaksanaan desentralisasi fiskal, agar tidak terjadi ketimpangan baik vertikal maupun horizontal melalui kebijakan yang adil," harap Nawardi.
Komentar Via Facebook :