Demo Warga Soal Mafia Lahan: Kuasa Hukum PT Sinar Fortuna Beri Penjelasan

Demo Warga Soal Mafia Lahan: Kuasa Hukum PT Sinar Fortuna Beri Penjelasan

Kuasa hukum PT Sinar Fortuna Sukses.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Menyikapi aksi demonstrasi warga Kampung Gentawa Indah yang menuding adanya praktik mafia tanah terkait klaim sepihak lahan, kuasa hukum PT Sinar Fortuna Sukses angkat bicara. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada redaksi Batamnews, kantor hukum Desnata Firdaus & Associate menegaskan bahwa klien mereka memiliki legalitas yang sah atas lahan yang dipersoalkan.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa pemberitaan sebelumnya yang berjudul Warga Gentawa Indah Demo BP Batam, Minta Perlindungan dari Mafia Tanah dan Intimidasi perlu diluruskan.

"Bahwa pemberitaan tersebut bersifat keliru dan merugikan klien kami, oleh karenanya kami menyampaikan hak jawab berupa sanggahan," tulis kuasa hukum PT Sinar Fortuna Sukses.

Pihaknya menegaskan, klaim sepihak tidak berdasar karena PT Sinar Fortuna Sukses telah mengantongi dokumen sah berupa Penetapan Lokasi (PL) Nomor 95040241 dengan luas tanah 19.000 m² sejak tahun 1995. Selain itu, legalitas diperkuat dengan Akta Kuasa Mengurus No. 21 dan Akta Kuasa Membangun No. 23, yang dibuat di hadapan Notaris Ermawati, SH., M.KN di Kota Batam pada 28 Agustus 2024.

Kuasa hukum juga menyinggung bahwa upaya sosialisasi serta mediasi telah dilakukan sejak September 2024, termasuk rapat dengar pendapat di DPRD Kota Batam pada Januari 2025. Namun, beberapa kali rencana diskusi bersama warga tidak terlaksana karena adanya penolakan.

"Kami selaku Kuasa Hukum juga telah mengirimkan surat balasan fasilitasi kepada Lurah Buliang agar dapat berdiskusi secara langsung kepada Warga, melalui surat nomor 437/DFLAW/S.Ket/VII/2025, tertanggal 29 Juli 2025, kemudian kami kirimkan lagi surat dengan nomor 439/DFLAW/S.Ket/VIII/2025 untuk follow up permintaan fasilitasi tersebut, namun hingga saat ini belum terealisasi dikarenakan alasan Warga menolak untuk berdiskusi dengan pihak Pengembang," tuturnya.

Pihaknya juga sudah melakukan upaya koordinasi dengan pihak Kelurahan Buliang, Batu Aji, Kecamatan, Kasi Trantib Kelurahan serta Sekretaris Lurah Buliang, namun kembali lagi upaya untuk dapat difasilitasi untuk berdiskusi secara langsung juga tidak terlaksana, lagi-lagi dengan alasan penolakan dari Warga.

“Kami keberatan dengan narasi adanya mafia lahan pada tanah tersebut, karena klien kami adalah badan hukum yang sah, serta memiliki dokumen-dokumen terkait tanah yang sah, termasuk gambar PL yang terletak di Kampung Ruli Gentawa,” tegasnya.

Pihak PT Sinar Fortuna Sukses menekankan bahwa tudingan intimidasi tidak benar, sebab klien mereka justru menempuh langkah persuasif dan kekeluargaan. Mereka bahkan menyarankan warga untuk melaporkan jika benar mengalami intimidasi kepada aparat penegak hukum.

Sebagai tindak lanjut, PT Sinar Fortuna Sukses menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi berwenang, mulai dari BP Batam, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum, untuk menyelesaikan permasalahan lahan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :