Warga Batuampar Resah, Lahan Kavling Tering Mas Diduga Dikuasai Orang Tak Dikenal
Lahan Kavling Tering Mas, RT 02 RW 21, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews — Warga Kavling Tering Mas, RT 02 RW 21, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, tengah dilanda keresahan. Mereka mengaku mendapat intimidasi dan ancaman dari orang tak dikenal yang mengklaim kepemilikan atas lahan yang sudah mereka beli secara sah.
Sejumlah oknum disebut berani mendatangi langsung pemilik lahan hingga pekerja bangunan yang sedang membangun rumah. Mereka melontarkan ancaman dan melarang aktivitas pembangunan.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Tanwir & Partners, Yopta Eka Saputra Tanwir, menjelaskan, lahan tersebut awalnya dialokasikan oleh BP Batam kepada Koperasi Harapan Bangsa sebagai pelaksana lapangan. Kemudian lahan itu dijual kepada masyarakat.
Baca juga: Siswa SD di Batam Didorong hingga Mimisan, Diduga Jadi Korban Perundungan Kakak Kelas
“Transaksi sudah berlangsung sejak 2010 dan dinyatakan tuntas sekitar 2023. Secara hukum, telah terjadi peralihan hak melalui mekanisme jual beli,” ujar Yopta, Jumat, 17 April 2026.
Menurutnya, masyarakat membeli lahan dengan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Persoalan muncul ketika ada pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris. Mereka juga menjual lahan yang sama. Yopta menegaskan, badan hukum seperti koperasi tidak bisa dialihkan ke individu melalui warisan tanpa mekanisme resmi, seperti rapat anggota.
“Tindakan itu patut diduga sebagai bentuk penipuan atau penggelapan,” katanya.
Pihaknya juga menemukan indikasi penjualan lahan ilegal melalui media sosial dan marketplace. Sejumlah warga diduga membeli lahan dari pihak yang tidak berwenang.
Kasus ini terungkap setelah ada perbedaan data blok lahan. Seorang pemilik mendapati kode lahan berubah dari Blok F Nomor 1 menjadi Blok F Nomor 36 saat mengurus pemasangan listrik ke PLN. Ternyata lahan itu sudah ditempati orang lain.
“Dari situ terungkap dugaan manipulasi dokumen. Pemasangan listrik sempat dilakukan, namun kemudian dibongkar karena dinilai tidak sah,” jelas Yopta.
Salah satu pemilik lahan, Rayon Sari, mengaku mendapat ancaman saat hendak membangun rumah di lahannya.
“Saya membeli lahan ini secara resmi dari koperasi dan memiliki dokumen lengkap. Namun, ada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dan melarang kami membangun, bahkan disertai ancaman,” ujarnya.
Rayon sudah melapor ke kepolisian setempat, tapi hingga kini belum ada tanggapan. Ia berencana melaporkan kasus ini ke Polda Kepri.
Kuasa hukum menyatakan akan melaporkan perkara ini ke Polda Kepulauan Riau. Ia menduga praktik tersebut melibatkan jaringan terorganisasi yang memanfaatkan celah administrasi pertanahan.
Kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per bidang, belum termasuk dampak tertundanya pembangunan.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada pola yang sistematis, dan kami menduga melibatkan jaringan mafia tanah,” pungkas Yopta.
Komentar Via Facebook :