Polres Anambas: Penanganan Sengketa Lahan di Letung Profesional dan Transparan

Polres Anambas: Penanganan Sengketa Lahan di Letung Profesional dan Transparan

Kasat Reskrim AKP Bambang Sadmoko, S.H.

Nurjali

Anambas, Batamnews — Kepolisian Resor Kepulauan Anambas angkat bicara soal dugaan sengketa lahan di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja. Penanganannya, kata polisi, berjalan profesional, transparan, dan sesuai hukum.

Perkara ini pertama kali dilaporkan pada 27 Desember 2025. Kemudian disusul laporan tambahan pada 9 Maret 2026 terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas.

Kasat Reskrim AKP Bambang Sadmoko, S.H., menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan sejumlah langkah konkret.

Baca juga: Berkas Kasus Kematian Dwi Putri Dinyatakan P-21, Empat Tersangka Segera Diadili dan Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis

Antara lain menyusun administrasi penyelidikan dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali. Surat itu sudah diserahkan kepada pelapor.

Penyidik juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Anambas. Selain itu, koordinasi dengan Pengadilan Agama Tarempa dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga dilakukan untuk mendapatkan salinan putusan perdamaian.

"Penanganan perkara ini butuh ketelitian karena menyangkut dokumen kepemilikan dan riwayat hukum. Setiap langkah yang kami ambil bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Bambang.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya agar seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Keadilan untuk semua pihak, katanya, tetap diutamakan.

"Kami pastikan setiap laporan masyarakat ditangani serius dan sesuai prosedur. Kami juga ajak semua pihak hormati proses hukum yang sedang berjalan," tegas Kapolres.

Baca juga: Kejagung Amankan Kajari Karo Danke Rajagukguk Buntut Kasus Videografer Amsal Sitepu yang Vonis Bebas

Polres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak menyikapi informasi yang beredar. Serahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Dengan tahapan yang terukur dan penuh kehati-hatian, diharapkan perkara ini bisa memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :